Direktur RSUD Datu Sanggul Rantau dr. Milhan menerangkan derajat gejala COVID-19 dapat diklasifikasi ke dalam tanpa gejala (asimptomatik), ringan, sedang, berat dan kritis. 

"Dalam menetapkan klasifikasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan manifestasi klinis dan atau pemeriksaan pendukung," jelasnya. 

Derajat gejala 

Tanpa gejala : tidak ada keluhan dan gejala klinis. 

Gejala ringan : Pasen dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia. Gejala yang muncul seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, nafas pendeek, mialgia. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman, atau hilang pengecapan. 

Gejala sedang : Pasen dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak napas, napas cepat) tanpa tanda pneumonia berat. 

Gejala berat : Pasen dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak napas, napas cepat) ditambah satu dari, frekuensi napas lebih 30 kali permenit dan distris pernapasan berat. 

Kritis : Pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome
(ARDS), sepsis dan syok sepsis.

Dr. Milhan menerangkan dengan adanya peningkatan kriteria maka apabila ada masyarakat yang memiliki gejala sedang, berat dan kritis harus dirawat di rumah sakit yang memiliki fasilitas penanganan COVID-19. 

Pernyataannya itu sesuai dengan keputusan mentri kesehatan nomor HK. 01.07/MENKES/5671/2021 tentang manajemen klinis tata laksana COVID-19 di fasilitas kesehatan, terbit 19 Agustus lalu. 

Menyorot pelaksanaannya di Tapin, dr. Milhan mengungkapkan saat ini masih ada kendala yaitu banyak yang terlambat datang ke rumah sakit karena masyarakat masih kurang mengerti kapan harus ke rumah sakit.

Dari 42 bed daya tampung pasen COVID-19, saat ini RSUD Datu Sanggul sudah menampung 28 pasen. 

"Masih bisa menampung," ujarnya. 

Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mencatat di Tahun 2021, saat 1 Mei kasus positif di Tapin ada di angka 1.092, 1 Juni (1.158), 1 Juli (1.202), 1 Agustus (1.721) selanjutnya 31 Agustus (2.323). 

Terhitung dari 1 Mei 2021 sampai 31 Agustus 2021 data kasus positif COVID-19 yang tercatat menembus peningkatan angka sampai 100 persen. Kasus COVID-19 pertama dimulai sejak April 2020 lalu. 

Jadi, selama kurun waktu itu saja ada peningkatan sebanyak 1.231 kasus positif di Tapin yang saat ini sudah memulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Angka kumulatif kasus COVID-19 di Tapin selama ini, Selasa , (31/8) total positif 2.323, sembuh 2.155, dalam perawatan 76 dan korban meninggal  92 orang. 
 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021