Banjarmasin, (Antaranews Kalse) - Warga rukun tetangga (RT) 21 Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, menyatakan kesepakatan untuk mewujudkan rumah bebas asap rokok dengan salah satunya meniadakan asbak rokok di dalam rumah.
Komitmen warga Gang Sari Wangi itu dituangkan dalam penandatangan di sebuah baliho berukuran sedang dengan saksi Wali Kota Banjarmasin H Muhidin dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Diah R Praswati pada acara pencanangan rumah bebas asap rokok di halaman Rusunawa Pemprov di Pekapuran Raya, Jumat.
Ada lima komitmen yang warga nyatakan, yakni, tidak merokok di dalam rumah, tidak menyediakan asbak rokok di dalam rumah, tidak mengizinkan untuk merokok dalam pengumpulan warga, tidak menyediakan asbak dalam pertemuan warga, dan menempel stiker rumah bebas asap rokok di setiap rumah.
Untuk menjaga komitmen ini terlaksana dengan baik, mereka mengangkat dua warganya untuk menjadi satgas pencanangan bebas asap rokok di lingkungan tersebut, yakni, dengan memberikan baju satgas warna oranye.
Ketua RT 21 Pakapuran Raya Suriansyah menyatakan, ini adalah komitmen warganya untuk menjaga keluarga dari bahaya asap rokok yang membahayakan kesehatan, salah satu cara tidak merokok di dalam rumah.
"Memang kita tidak bisa memaksa semua warga kita harus tidak merokok, paling tidak jangan lagi di dalam rumah melakukannya, karena ada keluarga kita yang bisa kena imbas bahaya kesehatannya," tuturnya.
Wali Kota Banjarmasin H Muhidin menyambut baik dan sangat mendukung warganya yang berkomitmen membebaskan rumah dari asap rokok demikian, bahkan dia mengharap semua RT di daerah ini melakukan hal yang sama.
Sebab, kata dia, peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) sudah mulai pihaknya terapkan khususnya di lingkungan kantor pemerintahan kota, dan ini akan diperkuat dengan dibentuknya nanti peraturan wali kota (Perwali).
"Secepatnya akan kita keluarkan nanti Perwalinya, sehingga Perda KTR yang sudah ada ini bisa diterapkan lebih luas lagi," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Diah R Praswati menyampaikan, berdasarkan data Reskesdas tahun 2013 diperkirakan 4 juta jiwa orang di Indonesia menjadi perokok aktif, yang lebih mendapat bahayanya adalah orang yang terhisap asapnya.
Menurut dia, untuk mengurangi paparan asap rokok di rumah, instansinya mulai tahun 2014 lalu sudah mengembangkan program rumah bebas asap rokok (Rumber) dengan langkah awal mencanangkannya di lima RT pada lima kecamatan.
Lima RT yang sudah pencangan Rumber ini, ungkap dia, di RT 18 Kelurahan Kuin Utara, RT 25 Kelurahan Alalak Utara, RT 19 Kelurahan Sungai Lulut, RT 4 Kelurahan Tanjung Pagar, dan RT 48 Kelurahan Teluk Dalam.
"Karena antusias warga sangat tinggi dengan program ini, maka sosialisasi kita perluas di 52 kelurahan yang ada di daerah ini, hingga akhirnya menuai hasil komitmen dari dua RT di Kelurahan Pekapuran Raya ini, yakni, RT 19 yang lebih dulu, baru RT 21 yang hari ini menandatangani komitmen di hadapan pak wali kota," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Komitmen warga Gang Sari Wangi itu dituangkan dalam penandatangan di sebuah baliho berukuran sedang dengan saksi Wali Kota Banjarmasin H Muhidin dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Diah R Praswati pada acara pencanangan rumah bebas asap rokok di halaman Rusunawa Pemprov di Pekapuran Raya, Jumat.
Ada lima komitmen yang warga nyatakan, yakni, tidak merokok di dalam rumah, tidak menyediakan asbak rokok di dalam rumah, tidak mengizinkan untuk merokok dalam pengumpulan warga, tidak menyediakan asbak dalam pertemuan warga, dan menempel stiker rumah bebas asap rokok di setiap rumah.
Untuk menjaga komitmen ini terlaksana dengan baik, mereka mengangkat dua warganya untuk menjadi satgas pencanangan bebas asap rokok di lingkungan tersebut, yakni, dengan memberikan baju satgas warna oranye.
Ketua RT 21 Pakapuran Raya Suriansyah menyatakan, ini adalah komitmen warganya untuk menjaga keluarga dari bahaya asap rokok yang membahayakan kesehatan, salah satu cara tidak merokok di dalam rumah.
"Memang kita tidak bisa memaksa semua warga kita harus tidak merokok, paling tidak jangan lagi di dalam rumah melakukannya, karena ada keluarga kita yang bisa kena imbas bahaya kesehatannya," tuturnya.
Wali Kota Banjarmasin H Muhidin menyambut baik dan sangat mendukung warganya yang berkomitmen membebaskan rumah dari asap rokok demikian, bahkan dia mengharap semua RT di daerah ini melakukan hal yang sama.
Sebab, kata dia, peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) sudah mulai pihaknya terapkan khususnya di lingkungan kantor pemerintahan kota, dan ini akan diperkuat dengan dibentuknya nanti peraturan wali kota (Perwali).
"Secepatnya akan kita keluarkan nanti Perwalinya, sehingga Perda KTR yang sudah ada ini bisa diterapkan lebih luas lagi," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Diah R Praswati menyampaikan, berdasarkan data Reskesdas tahun 2013 diperkirakan 4 juta jiwa orang di Indonesia menjadi perokok aktif, yang lebih mendapat bahayanya adalah orang yang terhisap asapnya.
Menurut dia, untuk mengurangi paparan asap rokok di rumah, instansinya mulai tahun 2014 lalu sudah mengembangkan program rumah bebas asap rokok (Rumber) dengan langkah awal mencanangkannya di lima RT pada lima kecamatan.
Lima RT yang sudah pencangan Rumber ini, ungkap dia, di RT 18 Kelurahan Kuin Utara, RT 25 Kelurahan Alalak Utara, RT 19 Kelurahan Sungai Lulut, RT 4 Kelurahan Tanjung Pagar, dan RT 48 Kelurahan Teluk Dalam.
"Karena antusias warga sangat tinggi dengan program ini, maka sosialisasi kita perluas di 52 kelurahan yang ada di daerah ini, hingga akhirnya menuai hasil komitmen dari dua RT di Kelurahan Pekapuran Raya ini, yakni, RT 19 yang lebih dulu, baru RT 21 yang hari ini menandatangani komitmen di hadapan pak wali kota," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015