Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus industri rumahan pembuatan pil yang diduga ekstasi jenis ineks di kota setempat.
"Memang benar, kami telah mengungkap pembuatan pil atau tablet yang diduga ekstasi dan ada dua pelaku yang kami amankan," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, pengungkapan kasus industri rumahan itu dilakukan pada Sabtu (7/8) sore, sekitar pukul 15.05 WITA di Jalan Simpang Belitung Kel. Belitung Utara, Kec. Banjarmasin Barat.
Untuk barang bukti yang disita dalam penggerebakan itu 132 butir pil/obat hasil buatan sendiri dengan rincian 64 butir tablet warna merah maron logo A, 28 butir tablet warna merah logo A, 20 butir tablet warna merah muda logo mahkota, 17 butir tablet warna coklat logo C, dan tiga butir tablet warna coklat logo A.
Selanjutnya, petugas juga menyita delapan logo cetakan, tiga bungkus pewarna nakanan, satu pak plastik klip, satu pak plastik klip yang berisi serbuk obat warna putih, satu pak plastik yang berisi serbuk obat warna coklat muda dan satu unit alat cetak terbuat dari besi.
Kompol Surya terus mengatakan kedua pelaku diketahui sepasang suami istri yang diketahui berinisial DT (43) suami, dan AA (35) istri, keduanya warga jalan Simpang Belitung Kel. Belitung Utara, Kec. Banjarmasin Barat.
"Menurut keterangan pelaku, pil yang diduga ekstasi jenis ineks itu merupakan campuran obat Metformin yang diolah serupa mirip pil ekstasi, yang kemudian diedarkan dan dijual kepada konsumen yang memesan," ujar Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mereka dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Saya ingatkan kepada warga Kota Banjarmasin agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba apalagi sampai jadi pengedar ataupun bandar apabila terbukti maka kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur perwira lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2006 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Memang benar, kami telah mengungkap pembuatan pil atau tablet yang diduga ekstasi dan ada dua pelaku yang kami amankan," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, pengungkapan kasus industri rumahan itu dilakukan pada Sabtu (7/8) sore, sekitar pukul 15.05 WITA di Jalan Simpang Belitung Kel. Belitung Utara, Kec. Banjarmasin Barat.
Untuk barang bukti yang disita dalam penggerebakan itu 132 butir pil/obat hasil buatan sendiri dengan rincian 64 butir tablet warna merah maron logo A, 28 butir tablet warna merah logo A, 20 butir tablet warna merah muda logo mahkota, 17 butir tablet warna coklat logo C, dan tiga butir tablet warna coklat logo A.
Selanjutnya, petugas juga menyita delapan logo cetakan, tiga bungkus pewarna nakanan, satu pak plastik klip, satu pak plastik klip yang berisi serbuk obat warna putih, satu pak plastik yang berisi serbuk obat warna coklat muda dan satu unit alat cetak terbuat dari besi.
Kompol Surya terus mengatakan kedua pelaku diketahui sepasang suami istri yang diketahui berinisial DT (43) suami, dan AA (35) istri, keduanya warga jalan Simpang Belitung Kel. Belitung Utara, Kec. Banjarmasin Barat.
"Menurut keterangan pelaku, pil yang diduga ekstasi jenis ineks itu merupakan campuran obat Metformin yang diolah serupa mirip pil ekstasi, yang kemudian diedarkan dan dijual kepada konsumen yang memesan," ujar Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mereka dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Saya ingatkan kepada warga Kota Banjarmasin agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba apalagi sampai jadi pengedar ataupun bandar apabila terbukti maka kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur perwira lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2006 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021