Jasa Raharja membebaskan sanksi administrasi alias denda bagi tunggakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) guna mendukung program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang kini diberlakukan di Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Tentunya kami juga memberikan dispensasi seiring adanya pengurangan atau diskon pembayaran pajak kendaraan," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Abdul Haris di Banjarmasin, Jumat.

Diharapkan adanya relaksasi dapat memberikan semangat masyarakat untuk bisa memenuhi kewajibannya terkait pembayaran pajak kendaraan.

Diakui Haris, pandemi COVID-19 telah berdampak pada pendapatan masyarakat sehingga turut mengurangi kemampuan pemilik kendaraan untuk membayar pajak.

Bahkan pihaknya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang keuangan sektor asuransi juga belum mencapai target pemasukan yang dipatok tahun ini.

"Data terakhir sampai bulan Juli baru mencapai 52 persen dari target pendapatan harusnya sudah di angka 58 persen," bebernya.

Pemerintah Provinsi Kalimanatan Selatan memberikan diskon 50 persen untuk tunggakan mulai tahun 2020 ke bawah beserta penghapusan denda pajak yang berlaku seluruh jenis kendaraan bermotor.

Pemda juga mendiskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Relaksasi berlaku sejak 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021.   

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021