Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menembak pelakunya karena melawan saat dilakukan penangkapan.

"Memanf benar, pelaku Curanmor terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat di tangkap," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, pelaku utama diketahui berinsial RM (23) Buruh, warga Jalan Sungai Jingah Kampung Kenanga Kec. Banjarmasin Utara. RM merupakan pelaku utama.

Kemudian, FH (18) warga Jalan Semangat Bakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. Dalam kasus ini FH berperan sebagai penadah barang hasil curian.

"Yang kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur adalah RM pelaku utama dalam kasus curanmor ini," ujar Kapolsek.

Kapolsek yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu terus mengatakan penangkapan terhadap pelaku  curanmor RM itu dilakukan pada Senin (9/8) malam, sekitar pukul 03.30 WITA. Saat pelaku berada di wilayah Banjarbaru, Kalsel.

Setelah itu, kasus tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil  mengamankan FH saat berasa di daerah Batola beserta barang bukti sepeda motor yang diduga hasil curian.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara, RM diduga melakukan tindak pidana pencurian Dldengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan RM sementara dijerat pasal 480.

Pewarta: Wibhi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021