Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Perairan Polresta Banjarmasin melarang nelayan memasang jaring di tengah alur Sungai Martapura maupun Sungai Barito karena akan mengganggu pelayaran.


"Mereka kami larang untuk memasang jaring di tengah-tengah alur dalam mencari ikan karena akan mengganggu arus lalu lintas transportasi sungai," kata Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Widodo di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan pemasangan jaring ikan di tengah alur pelayaran itu bisa mengganggu arus lalu lintas perairan karena bisa tersangkut baling-baling kapal.

Bukan itu saja bagi nelayan yang mengambil ikan yang terjerat jaring juga membahayakan nelayan itu sendiri apabila nahkoda atau sopir klotok tidak melihat bisa terjadi kecelakaan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat pencari ikan yang menggunakan jaring agar memasang jaring ikan di pinggir alur supaya arus pelayaran berjalan normal dan tidak terganggu," tutur pria berbaret biru gelap itu.

Selain itu Untung juga memberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap para nelayan atau penangkap ikan yang sering dilakukan oleh masyarakat pesisir Sungai Martapura dan Sunga Barito.

Dalam bimbingan dan penyuluhan itu anggota Satpolair Polresta Banjarmasin mengingatkan kepada masyarakat pesisir sungai agar jangan sekali-kali mencari ikan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh aturan hukum atau dengan kata lain melakukan illegal fishing.

  "Jangan pernah melakukan illegal fishing di perairan sungai Banjarmasin apabila tertangkap tangkap oleh kami maka langsung ditindak tegas sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.    

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015