Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sugian Noor menyatakan akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan perkebunan yang melanggar aturan.


"Saat ini kami tengah melakukan infentarisasi jalan rusak dan armada yang sering melintas untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) dengan melebihi kapasitas," kata Sugian di Kotabaru, Senin.

Menurut Sugian, jalan kabupaten di wilayah Hampang-Kelumpang Hulu banyak rusak akibat banyaknya armada TBS milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang abai terhadap aturan.

"Sanksi berat bakal diberikan kepada perusahaan yang ada di daerah tersebut, apabila armada yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan perijinan sesuai aturan yang berlaku," paparnya.

Sebelumnya, Sugian mengaku segera memanggil perusahaan perkebunan kelapa sawit, terkait izin pengujian kendaraan bermotor atau KIR bagi armada yang dioperasikan di perusahaan.

"Sebagian besar armada yang beroperasi di lingkungan perusahaan perkebunan tidak memiliki izin KIR, dan itu melanggar," kata Sugian.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jaya Mandiri Sukses (JMS), PT Minamas Group, dan PT Sinarmas Group, serta perusahaan minyak goreng PT Golden Hope Nusantara.

Banyak kendaraan bermotor yang beroperasi di perusahaan tersebut ditengarai tidak dilengkapi izin KIR sesuai dengan Undang-Undang Nomer 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Saya minta perusahaan koperatif terhadap program Dinas Perhubungan, dengan cara menolak kerja sama dengan pengusaha armada/transportasi yang tidak mengantongi izin KIR," tegas Sugian.

Apabila perusahaan tidak koperatif, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan juga akan melakukan hal yang sama.

Sugian menambahkan, Dinas Perhubungan dan Polres Kotabaru akan melakukan razia pengujian kendaraan bermotor, secara mendadak di sejumlah titik yang banyak beroperasi armada yang ditengarai tidak ada izin.

"Kami akan memberikan sanksi tegas terhadap armada yang mengangkut hasil tambang atau hasil kebun sawit dan tidak memiliki izin KIR," terangnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015