Operasi yustisi yang digelar secara gabungan oleh Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Bjm dan Satpol PP Kota Banjarmasin memberikan sanksi sosial terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di kota setempat.

"Penindakan berupa pemberian sanksi sosial terhadap para pelanggar protokol kesehatan di kota ini terus kami lakukan," ucap Kabag Ops Kompol Irwan Kurniadi di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, dalam operasi yang digelar di lima kecamatan itu warga yang terjaring karena pelanggaran protokol kesehatan diketahui sebanyak 208 orang.

Hari ini kami menemukan rata-rata para pelanggar protokol kesehatan semuanya tidak memakai masker dan sanksi sosial yang diberikan berupa menyapu jalan serta membersihkan fasilitas umum," ujar perwira menengah Polri itu.

Kabag Ops terus mengatakan dalam pemberian sanksi dilakukan langsung oleh Satpol PP Banjarmasin dalam hal ini sanksi teguran sebanyak 109 orang, kemudian teguran kepada 35 orang.

"Tadi juga ada yang diberikan sanksi sosial sebanyak 64 orang dengan menyapu jalan," kata Kompol Irwan.

Kabag Ops juga berharap dengan adanya tindakan berupa sanksi sosial, ke depannya tidak ditemukan lagi pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami disini sangat berharap peran serta masyarakat untuk disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna menekan penyebaran virus COVID-19 di Kota Banjarmasin," imbuhnya.

Untuk diketahui, selain memberikan tindakan ke para pelanggar protokol kesehatan, personel gabungan juga membagikan masker sebanyak 416 lembar.

"Jadi masker ini tidak dibagikan untuk para pelanggar. Namun hanya kami berikan kepada masyarakat yang maskernya sudah tidak layak digunakan," tutur perwira Polri lulusan Akpol angkatan 2006 itu.

Pewarta: Wibhi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021