Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan menyosialisasikan peraturan daerah tentang pertambangan umum di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel Bardiansyah mengemukakan hal itu, di Banjarmasin, Jumat, sebelum melakukan sosialisasi perda pertambangan umum tersebut, ke Kabupaten Tanah Bumbu.

Sosialisasi tersebut, kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, untuk mendapatkan masukan atau tanggapan dari pemerintah kabupaten setempat.

Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup itu, akan mengusulkan revisi terhadap perda pertambangan umum.

Ia mengatakan revisi perda pertambangan umum itu guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkini, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam UU 23/2014 itu mengisaratkan, antara lain urusan pertambangan tak lagi menjadi kewenangan pemkab atau pemerintah kota," kata Bardiansyah.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Ibnu Sina berpendapat, perlu penataan kembali usaha pertambangan umum guna mencegah bertambahnya kerusakan lingkungan.

"Terlebih dengan adanya UU 23/2014 merupakan momentum yang tepat bagi pemprov untuk membenahi atau menata kembali usaha pertambangan di provinsi ini," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebagian besar kabupaten/kota di Kalsel menjadi daerah yang memiliki potensi sumber daya alam, berupa tambang batu bara. Potensi tersebut dieksploitasi secara besar-besaran oleh pemegang perjanjian kerja sama pertambangan batu bara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Selain itu, eksploitasi juga oleh ratusan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, seperti di Kabupatan Banjar, Tapin, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015