Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan gagal menurunkan pendapatan aali daerah (PAD) hingga Rp6 miliar pada tahun 2021 karena diprotes Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin.

Protes tersebut disampaikan Banggar DPRD Kota Banjarmasin pada rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan Kota Banjarmasin tahun 2021 di gedung dewan kota, Senin.

Awalnya Dishub Kota Banjarmasin menyampaikan usulan total PAD pada APBD perubahan tahun ini sebesar Rp12 miliar. Target ini turun dari APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp18 miliar.

"Sebenarnya potensi yang ril saat ini kita bisa dapatkan Rp12 miliar," ujar Plt Kadishub Kota Banjarmasin H Fendie.

Selain karena faktor pandemi COVID-19, ucap dia, potensi pendapatan yang hilang itu pada sektor terminal.

"Dulunya kan kita punya dua terminal, tapi terminal KM-6 Banjarmasin kan sudah di bawah provinsi, terminal kita di Pasar Antasari juga tidak berpotensi besar lagi," ucap Fendie.

Dia menuturkan, potensi yang besar pendapatan kini tinggal dipajak parkir yang ditarget bisa meraup PAD totalnya sebesar Rp6 miliar.

"Kalau pajak parkir saat ini sudah terealisasi sekitar Rp2,7 miliar," ucapnya.

Selain itu berbagai retribusi pada jasa umum, ungkapnya, termasuk juga dari retribusi parkir, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan lainnya yang ditarget juga totalnya dapat meraih Rp6 miliar.

Dia menyampaikan, Dishub menerima keputusan pada rapat KUA PPAS APBD perubahan ini yang diputuskan tetap pada target PAD semula sebesar Rp18 miliar.

"Sesuai ketetapan Perda kan pada APBD murni 2021 sebesar Rp18 miliar, kita pastikan bekerja maksimal untuk mencapai itu," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyatakan, pihaknya di dewan tetap berpegang pada target PAD yang sudah ditetapkan pada Perda APBD murni 2021 untuk Dishub ini, yakni, Rp18 miliar.

"Ya, jangan dirubah lagi, apalagi dikurangi begitu besar," ujarnya.

Karena pihaknya menilai potensi PAD di Dishub itu cukup besar dan bisa mencapai itu, hingga harus digali lagi potensi pendapatan dengan maksimal.

"Kita mengeluarkan kebijakan untuk mempertahankan PAD inikan relatif, fengan menilai potensi, kalau potensinya tidak memungkinkan karena pandemi COVID-19, tentunya kita tidak bersikeras juga untuk itu," ujarnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021