Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Laut (BPN Tala), Kalimantan Selatan, Gusti Aseri menegaskan, kawasan hutan di Kabupaten Tanah Laut tidak diperbolehkan untuk disertifikati sebagai hak milik.


"Baik itu masuk kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL), tidak boleh disertifikati baik itu masyarakat maupun perusahaan," ujar Gusti Aseri, di Pelaihari, Kamis (20/5)

Menurut dia, yang boleh diberikan adalah hak guna usaha saja untuk kawasan hutan maupun APL, itupun bagi kawasan hutan harus ada pinjam pakai dari kementerian.

"Untuk HGU waktunya 30 sampai 35 tahun setelah itu diserahkan ke pemerintah daerah atau pemerintah pusat," terangnya.

Begitu juga, sebut dia, dengan lahan perkantoran pemerintah, sertifikat yang dibolehkan hanya berupa hak pakai saja.

"Sedangkan hak guna bangunan, itu disebrikan kepada pengembang, baru setelah 30 tahun berjalan bisa dipecah menjadi hak milik," tandasnya.

Dia berharap, permasalahan sertifikat lahan hendaknya benar-benar diperhatikan masyarakat, jangan sampai kawasan hutan atau APL dipaksakan menjadi hak milik.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015