Sebuah rumah adat Banjar Bumbungan Tinggi yang terletak di Desa Cempaka kecamatan Tapin Selatan kondisinya sangat memprihatinkan, padahal di depan bangunan rumah ini masih terpampang papan nama yang bertuliskan sebuah cagar budaya yang dilindungi.

Kepala Desa Cempaka yang juga keturunan dari pemilik rumah adat banjar Bumbungan Tinggi, Ali Nurdin, Senin (13/6) mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya pernah melakukan perawatan dengan mengganti atap bangunan beberapa tahun lalu.

Sejak dinyatakan sebagai cagar budaya yang dilindungi, selama sepuluh tahun terakhir rumah adat ini juga dilakukan pemeliharaan dengan pemberian uang perawatan sebesar 150 ribu rupiah setiap bulannya kepada penghuni rumah.

"Namun hal tersebut tidak lagi dilakukan setelah rumah adat banjar ini tidak lagi dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya sejak mei 2011" katanya.

Meski demikian, Ali Nurdin tetap berharap kepada pemerintah daerah agar tetap memberikan perhatian terhadap peninggalan rumah adat ini.

"Perhatian tersebut setidaknya untuk menghormati peninggalan orang-orang terdahulu sekaligus melestarikan salah satu budaya atau adat banjar sebagai aset daerah yang masih tersisa" ujarnya.

Sebuah keluarga tetap mendiami rumah adat banjar ini meski dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, karena bagian belakang bangunan ini sudah tidak bisa digunakan lagi karena kondisinya yang hancur serta atapnya yang sebagian bocor bila hujan turun.

Karena ketidakmampuan penerus pemilik bangunan, rumah adat yang diperkirakan lebih dari seratus tahun ini hanya dirawat seadanya.

Bahkan setiap malam, penghuni rumah adat banjar Bumbungan Tinggi ini hanya menggunakan alat penerangan berupa lampu tembok karena listrik yang dulunya memang terpasang sudah dicabut./et*C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011