Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) menjajaki rencana pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Banjarmasin guna meningkatkan pelayanan publik khususnya di bidang keimigrasian.

"Rencana ini sudah kami sampaikan ke Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang prinsipnya menerima dan mendukung usulan yang disampaikan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Teodorus Simarmata di Banjarmasin, Jumat.

Teodorus menyampaikan pihaknya memohon dukungan dan sinergitas dari Pemerintah Kota Banjarmasin dalam pembentukan UKK guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Seperti diketahui saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin berada di Jalan Ahmad Yani Kilometer 22 Kota Banjarbaru dan secara jarak cukup jauh bagi masyarakat Kota Banjarmasin yang hendak berurusan di sana.

Maka dari itu, Kantor Imigrasi ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat di ibukota Kalimantan Selatan dalam hal layanan keimigrasian dengan menghadirkan UKK sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat.

Sementara Ibnu Sina mendukung pembukaan UKK di Kota Banjarmasin, terlebih hal tersebut untuk memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat.

Imigrasi sebagai pintu gerbang keluar dan masuknya orang dari suatu negara ke negara lainnya mempunyai tugas dan peranan yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kehadiran Unit Kerja Keimigrasian (UKK) sebagai pelaksana teknis di bidang Keimigrasian dalam mendukung Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menjalankan tugas serta fungsi terkait lalu lintas Keimigrasian, status Keimigrasian, pengawasan dan penindakan orang asing, serta sebagai sarana dan komunikasi di bidang Keimigrasian.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021