Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Khairul mengatakan, peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 melarang angkutan sawit masuk ke jalan kabupaten.


Perda nomor 6 tahun 2011 tersebut tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan, katanya di Tanjung, Rabu.

"Dalam Perda nomor 6 tahun 2011 memang tidak ada celah bagi pemerintah daerah memberikan dispensasi penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan kelapa sawit terkecuali ada perubahan atas peraturan daerah tersebut," jelas Khairul saat menanggapi rencana penggunaan jalan kabupaten oleh PT Persada Dinamika Lestari (PDL).

Hal tersebut disampaikan Khairul saat rapat fasilitasi dan evaluasi perijinan penggunaan jalan umum dalam kabupaten oleh PT PDL Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Hingga saat ini peraturan daerah terkait penggunaan jalan bagi angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan belum dituangkan dalam Peraturan Bupati Tabalong sesuai dengan anjuran dari lembaga legislatif.

Khairul menambahkan jika mengacu pada Perda Provinsi Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2008 tantang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan, dispensasi bisa diberikan selama dua tahun.

"Dalam perda provinsi Kalimantan selatan dispensasi penggunaan jalan umum termasuk jalan daerah bisa diberikan bagi angkutan TBS kelapa sawit sesuai dengan pengelompokan wilayah perkebunan dengan pabrik sawit," jelas Khairul.

Jika mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/067/Kum/2014 tentang penetapan rayonisasi TBS ke dalam kelompok kelapa sawit maka PT PDL termasuk dalam rayon dua mencakup kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Tengah (HST) dan Balangan.

Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tabalong, Nanang Mulkani mengatakan karena perda kabupaten tidak memiliki celah untuk mengeluarkan dispensasi penggunaan jalan kabupaten bagi angkutan TBS kelapa sawit maka solusinya permohonan PT PDL belum bisa diproses.

"Kita hanya membuat laporan dalam bentuk notuleh rapat terkait permohonan penggunaan jalan dalam kabupaten PT Persada Dinamika Lestari mengingat perda kabupaten memang tidak ada celah untuk mengeluarkan dispensasi sebaliknya perda provinsi memperbolehkan angkutan sawit di jalan umum," ungkap Nanang.

Selanjutnya tim dari Pemkab Tabalong akan melakukan survei terkait aspek lingkungan dan sosial terhadap jalan kabupaten yang akan

dilintasi angkutan TBS kelapa sawit menuju pabrik sawit milik PT Astra Agro Lestari I di Desa Hayup Kecamatan Haruai.***4***





(T.KR-HLN/B/H005/H005) 13-05-2015 18:10:58

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015