Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan mendesak semua komisi di lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut agar mempercepat merampungkan Raperda inisiatif.

Desakan itu dari Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin di Banjarmasin, Selasa, mengingat sudah sekitar delapan bulan sejak mengucapkan sumpah/janji sebagai wakil rakyat belum ada satupun Raperda inisiatif yang rampung.

Oleh karena itu sampai Mei 2015 belum ada satupun Perda produk DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 yang merupakan inisiatif dari lembaga legislatif tingkat Provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

 Padahal, menurut anggota DPRD Kalsel empat periode dari PDIP itu  keberhasilan merampungkan Raperda atau memproduk Perda inisiatif salah satu tolok ukur kinjer dewan selaku wakil rakyat.

 Laki-laki kelahiran 5 Mei 1963 atau berbintang Taurus itu mengaku, memangsesuai bidang masing-masing empat komisi di DPRD Kalsel tersebut sudah mengusul sejumlah Raperda yang bekal menjadi inisiatif dewan.

 "Usul Raperda itu sudah mereka sampaikan ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) yang dulu dikenal dengan nama Badan Legislasi DPRD Kalsel, untuk masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) provinsi setempat 2015," katanya.

 Wakil rakyat dari PDIP yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister hukum itu mengharapkan, agar minimal masing-masing komisi segera merampungkan naskah akademik dari Raperda tersebut.

 "Kalau naskah akademik Raperda itu sudah rampung, sehingga bisa secepatnya pula kita tindaklanjuti," lanjut alumnus S2 kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta itu.

 Oleh sebab itu, dia mengimbau masing-masing komisi agar sesegeranya pula berkoordinasi dengan Tim Ahli dalam pembuatan naskah akademik Raperda tersebut.

 Selain itu, yang tidak kalah pentingnya agar Perda tersebut nantinya betul-betul berkualitas dan berbobot, sehingga ke depan pihak eksekutif/pemerintah daerah bisa mengimplementasikan, demikian Muhaimin.

 Sementara itu, sejumlah pimpinan komisi mengaku, lambatanya penyelesaian Raperda inisiatif karena terkendala beberapa persoalan, antara lain adanya perubahan undang-undang sehingga butuh sinkronisasi.

 Pengakuan itu antara lain dari Ketua Komisi I bidang hukum I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel Surinto ST, serta  anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur lembaga legislatif tersebut Ismail Hidayat.

 Data BP2D DPRD Kalsel ada delapan Raperda inisiatif bakal masuk Prolegdam provinsi setempat tahun 2015, antara lain mengenai bantuan keuangan dari Pemprov kepada pemerintahan desa, serta bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

 Selain itu, revisi Perda Badan Usaha Milik Daerah, revisi Perda Penggunaan Jalan Umum (larangan angkutan tambang dan hasil perkebunan besar lewat jalan umum) di Kalsel.

 Kemudian Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH),serta revisi Perda pungutan jasa angkutan melalui alur ambang Sungai Baritoatau Channal Fee.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015