Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bakal memperketat Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tingkat desa atau kelurahan.

Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) HST Muhammad Yani di Berabai, Jumat, menyampaikan, hal itu dilakukan guna menekan peningkatan kasus COVID-19 yang saat ini terus meningkat drastis di Kabupaten HST.

"PPKM mikro tingkat desa/keluruhan menjadi modal utama dalam pengendalian pandemi COVID-19 ini, hal tersebut sesuai dengan Intstruksi Mendagri," katanya.

Ia terus mengatakan akan bekerja keras dalam memperkuat PPKM mikro tingkat desa yang sesuai dengan standar, karena hal tersebut sudah diamanatkan bahwa sebanyak delapann persen dana desa bisa digunakan untuk kegiatan PPKM mikro.

"Setelah kami evaluasi PPKM di tingkat desa, ternyata hanya imbauan spanduk saja dan tidak ada kegiatan, padahal di desa menjadi basis utama pengendalian COVID-19," kata Yani.

Ia juga menyampaikan, yang dikwatirkan saat ini adalah adanya bendera hijau di zona hijau. jadi ditegaskannya PPKM mikro tingkat desa/kelurahan akan diberlakukan mulai hari ini, Jumat (16/7).

"Mulai Jumat sore ini kami akan turun ke desa bersama-sama dengan Asisten 1 dan Kepala Dinas PMD mempertegas penerapan PPKM mikro," katanya.

Ditambahkannya, penerapan PPKM mikro ini minimal dalam satu kecamatan ada tiga desa yang menjalankan dan rekomendasi untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM), akan melibatkan orang-orang di PPKM mikro sesuai dengan surat edaran bupati yang masih proses.

Sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan, kebutuhan PPKM mikro di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melaluiAPBDes.

Disebutkan juga, ketentuan PPKM meliputi, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketentuan selanjutnya, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara untuk tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Perkembangan Kasus COVID-19 di Kabupaten HST tertanggal 16 Juli 2021 pukul 10.45 Wita adalah ada penambahan terkonfirmasi positif sebanyak 18 orang hingga total secara kumulatif sebanyak 1339 orang dan sembuh sebanyak 1142 orang, suspek 4 orang, dalam perawatan 104 orang dan meninggal sebanyak 94 orang serta masuk zona orange atau sedang.

Baca juga: Trend kasus COVID-19 meningkat drastis, HST tunda lagi pembelajaran tatap muka
Baca juga: Sebanyak 11 pejabat eselon II Pemkab HST dilantik, berikut daftarnya
Baca juga: Masuk Top 99, Aplikasi pelayanan RSHD 'APAM Barabai' dikeluhkan

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021