Sebanyak 56 tenaga kontrak sekuriti di lingkup Sekertariat Daerah Kabupaten Balangan mengadukan nasib mereka kepada DPRD Balangan perihal di rumahkannya mereka per 1 Juli 2021 yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2021.

"Kami sendiri mengajukan aspirasi kepada DPRD Balangan perihal menyangkut kejelasan nasib kami yang dikontrak oleh Setdakab Balangan sebagai tenaga pengamanan atau sekuriti," ucap perwakilan tenaga kontrak sekuriti di lingkup Setdakab Balangan Hadri, di Paringin, Rabu.

Dia melanjutkan, alasan yang dikemukakan oleh pemerintah daerah sendiri adalah karena akan dievaluasi serta adanya defisit anggaran. Padahal lanjutnya, kontrak mereka seharusnya berakhir pada 31 Desember 2021, namun pada pertengahan bulan pihaknya sudah di rumahkan.

"Kami semua meminta kepada pemerintah daerah agar memperhatikan hak-hak kami sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yaitu sampai 31 Desember 2021, karena semenjak di rumahkan hingga sekarang kami tidak menerima gaji," ungkapnya.

Kemudian, pihaknya sangat bersyukur pada saat rapat dengar pendapat bersama anggota dewan dan dinas terkait, menurut penjelasan dari Plt Sekda Balangan tenaga kontrak sekuriti yang di rumahkan yang kontraknya sampai 31 Desember 2021 akan segera diberikan gaji.

"Kami sangat berharap setelah adanya evaluasi kontrak kami kembali diperpanjang, kalaupun kontrak kami tidak perpanjang, kami siap menerima risikonya," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekdakab Balangan Yuliansah mengungkapkan, seperti apa yang telah diketahui bersama, Setdakab Balangan akan melakukan evaluasi bersama tenaga kontrak yang ada. Untuk sementara, katanya, pihaknya tidak ada istilah kata untuk memberhentikan tenaga kontrak yang masa kerjanya berakhir pada 31 Desember 2021, karena masih menunggu hasil evaluasi tadi.

"Kami secepatnya akan melakukan rapat dan melaporkan kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti masalah tenaga kontrak sekuriti yang ada di Setda Balangan ini," ungkapnya.

Sementara untuk tenaga kontrak yang ada di instansi, ujarnya, yang bertanggung jawab adalah kepala dinas masing-masing, karena merekalah yang lebih tahu seperti apa kinerja daripada tenaga kontrak itu sendiri.

"InsyaAllah hak-hak mereka yang masih tersisa sampai 31 Desember 2021 akan kami perhatikan sesuai dengan kontrak kerja, karena kita sendiri memang berpegang kepada perjanjian itu," ujar Pj Sekda Balangan.

Sebelumnya semuanya sudah sama-sama mengetahui, bahwa anggaran di Pemkab sudah jelas terjadi defisit anggaran, nah berdasarkan hal itulah pihaknya mengevaluasi para tenaga kontrak yang ada di Balangan.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021