Masa pandemi COVID-19 belum berakhir di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bahkan mengalami lonjakan yang cukup signifikan sejak pertengahan Juni 2021 sebanyak 74 orang menjadi 204 orang per tanggal 13 Juni 2021.
Hal itulah membuat rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Tanah Laut dilaksanakan dengan terbatas, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor: 421/981/Hukum tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Laut Maslani mengatakan, sekolahyang bisa melaksanakan PTM hanya sekolah di zona hijau, dalam artian tidak ditemukan kasus positif COVID-19.
"Sekolah-sekolah di Kabupaten Tanah Laut yang berada di zona hijau harus mengantongi izin atau rekomendasi penetapan zonasi dari Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan untuk melaksanakan PTM tahun ajaran 2021/2022,"ujar Maslani, Selasa (13/7).
Selain itu, menurut dua, untuk pelaksanaan PTM semua guru wajib telah menerima vaksinasi COVID-19.
Maslani menyampaikan, PTM dilaksanakan hanya 50 persen dari jumlah semua siswa yang diperbolehkan hadir untuk dua jam pertemuan per harinya.
"Kami terus mendorong adanya PTM di sekolah demi memaksimalkan materi pelajaran diterima para siswa, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tetap dilaksanakan sebagai metode pendukung,"terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Hal itulah membuat rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Tanah Laut dilaksanakan dengan terbatas, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor: 421/981/Hukum tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Laut Maslani mengatakan, sekolahyang bisa melaksanakan PTM hanya sekolah di zona hijau, dalam artian tidak ditemukan kasus positif COVID-19.
"Sekolah-sekolah di Kabupaten Tanah Laut yang berada di zona hijau harus mengantongi izin atau rekomendasi penetapan zonasi dari Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan untuk melaksanakan PTM tahun ajaran 2021/2022,"ujar Maslani, Selasa (13/7).
Selain itu, menurut dua, untuk pelaksanaan PTM semua guru wajib telah menerima vaksinasi COVID-19.
Maslani menyampaikan, PTM dilaksanakan hanya 50 persen dari jumlah semua siswa yang diperbolehkan hadir untuk dua jam pertemuan per harinya.
"Kami terus mendorong adanya PTM di sekolah demi memaksimalkan materi pelajaran diterima para siswa, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tetap dilaksanakan sebagai metode pendukung,"terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021