Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS), bersama Pemerintah Kabupaten(Pemkab) (HSS) melaksanakan rapat paripurna membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD HSS bulan Juli 2021.
Wakil Ketua II DPRD HSS, HM Kusasi, di Kandangan, Senin (12/7), mengatakan rapat paripurna ini pembahasan terfokus untuk memperoleh kesepakatan perubahan tanggal pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.
"Perubahan jadwal ini dikarenakan jadwal pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 berbenturan dengan jadwal penyerahan raperda kepada DPRD," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nomor 77 Tahun 2020, mengamanatkan pertanggungjawaban kepala daerah itu disampaikan paling lambat tujuh bulan setelah tahun berakhir.
Kemudian kesepakatan bersama, harus disetujui sebulan sebelum penyerahan ranperda kepada DPRD, tapi ternyata penyerahan Ranperda kepada DPRD itu disampaikan pada tanggal 15 Juni 2021.
"Sehingga seyogyanya jika dihitung mundur sebulan maksimal dari 15 Juni sudah harus disetujui. Oleh karenanya, waktu pembahasan yang semula dijadwalkan 26 Juli diubah menjadi tanggal 14 Juli 2021," katanya.
Turut hadir, Asisten Pemerintahahan dan Kesejahteraan Rakyat HSS, Asisten Perekonomian dan Pembangunan HSS, Kepala BPKPD HSS, Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dan Sekretasis Bappelitbangda HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Wakil Ketua II DPRD HSS, HM Kusasi, di Kandangan, Senin (12/7), mengatakan rapat paripurna ini pembahasan terfokus untuk memperoleh kesepakatan perubahan tanggal pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.
"Perubahan jadwal ini dikarenakan jadwal pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 berbenturan dengan jadwal penyerahan raperda kepada DPRD," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nomor 77 Tahun 2020, mengamanatkan pertanggungjawaban kepala daerah itu disampaikan paling lambat tujuh bulan setelah tahun berakhir.
Kemudian kesepakatan bersama, harus disetujui sebulan sebelum penyerahan ranperda kepada DPRD, tapi ternyata penyerahan Ranperda kepada DPRD itu disampaikan pada tanggal 15 Juni 2021.
"Sehingga seyogyanya jika dihitung mundur sebulan maksimal dari 15 Juni sudah harus disetujui. Oleh karenanya, waktu pembahasan yang semula dijadwalkan 26 Juli diubah menjadi tanggal 14 Juli 2021," katanya.
Turut hadir, Asisten Pemerintahahan dan Kesejahteraan Rakyat HSS, Asisten Perekonomian dan Pembangunan HSS, Kepala BPKPD HSS, Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dan Sekretasis Bappelitbangda HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021