Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara sedang menangani kasus pembobolan brankas Alfamart yang menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. 

"Pelaku berhasil membobol brankas yang berada di dalam Alfamart, namun aksi pelaku berhasil digagalkan oleh petugas, dan langsung diamankan," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, saat ini pelaku yang mencoba mencuri uang di dalam brankas itu sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara guna dilakukan pemeriksaan.

Identitas pelaku dari hasil interogasi diketahui berinisial AS (39) pekerjaan teknisi brankas, warga jalan Alalak Tengah Kel. Alalak Tengah, Kec. Banjarmasin Utara.

Ipda Wisnu terus mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (7/7) sekitar pukul 07.15 WITA dan tak lama setelah beraksi pelaku berhasil ditangkap yang berada tak jauh dari tempak kejadian perkara.

Untuk kronologis kejadian berawal pada Rabu pagi sekitar pukul 07.15 WITA seorang karyawan Alfamart ingin membuka toko namun saat melihat kondisi toko berhamburan selanjutnya karyawan terkejut karena mendengar ada suara berisik di lantai 2.

Selanjutnya, karyawan tersebut langsung keluar dan menutup pintu roling door toko, kemudian menelpon temannya, tidak lama kemudian datang di bantu warga sekitar mencari pelaku bersama anggota Polsek Banjarmasin Utara di sekitaran toko Alfamart HKSN Banjarmasin. 

Tidak berapa lama, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di samping toko Alfamart di dapur toko meubel.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang- barang serta uang tunai yang ada di brankas Alfamart tersebut hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian. selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke polsek banjarmasin utara guna proses proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 118 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp48.401.000.

Atas perbuatan pelaku AS, polisi menetapkannya sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Guna diketahui, untuk barang bukti uang tunai yang ditemukan di dapur meubel disimpan pelaku di dalam tas sebesar Rp19.391.000. Sedangkan sisa uang tunai yang ditemukan di dalam brankas Alfamart sebesar Rp29.010.000.

Selain itu, kerugian atas kerusakan dan rokok sebesar Rp27.379.766, sehingga jumlah barang bukti yang ditemukan, semuanya sebesar Rp48.401.000.

Pewarta: Wibhi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021