Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Perangkat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan peralatan KTP elektronik di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, rusak sehingga delapan kecamatan terhambat memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan e-KTP.


Camat Amuntai Tengah Rahman Heriyadi di Amuntai, Minggu, mengatakan bahwa akibat sistem jaringan SIAK rusak, terpaksa data manual kependudukan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diproses lebih lanjut.

"Karena tidak bisa `online` terpaksa kami bawa manual datanya saja, biasanya secara `online` kami kirim ke server di Dukcatpil," kata Rahman.

Delapan kecamatan yang mengalami kerusakan perangkat SIAK, yakni Kecamatan Sungai Pandan, Amuntai Selatan, Amuntai Tengah, Banjang, Amuntai Utara, Sungai Tabukan, dan Babirik.

Untuk kerusakan peralatan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terjadi di enam kecamatan, yakni Haur Gading, Sungai Tabukan, Amuntai Tengah, Amuntai Selatan, Sungai Pandan, dan Babirik.

Meski perangkat jaringan SIAK mengalami kerusakan dan menghambat proses pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, kata Rahman, pihak kecamatan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcatpil) Kabupaten Hulu Sungai Utara hingga kini belum bisa melakukan perbaikan terhadap kerusakan.

Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Kependudukan Nazaruddin ketika dikonfirmasi membenarkan kerusakan yang terjadi pada sebagian peralatan e-KTP dan SIAK.

"Dari laporan yang masuk ke Dukcatpil, kerusakan perangkat SIAK terjadi di delapan kecamatan, sedangkan kerusakan peralatan e-KTP terjadi di enam kecamatan" katanya.

Namun, kata Nazaruddin, khusus peralatan e-KTP statusnya masih milik pusat, belum dihibahkan ke daerah. Dengan demikian, apabila terjadi kerusakan, harus dikirim ke pusat.

"Kecuali, perangkat SIAK sudah dihibahkan ke daerah sejak 2008 sehingga untuk biaya perbaikannya menggunakan dana APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara," katanya.

Akan tetapi, kata dia, kerusakan perangkat SIAK juga tidak mudah dilakukan perbaikannya karena memerlukan teknisi khusus sehingga memerlukan waktu.

Nazaruddin menyebutkan sejumlah kerusakan, di antaranya pada alat pemancar radio "microtech" pada tower yang disebut "Router Box Microtech".

"Karena alat pemancar itu rusak sehingga tidak bisa menerima dan mengirim data dokumen kependudukan," jelasnya.

Nazaruddin belum bisa memastikan kapan perbaikan perangkat yang rusak selesai dilakukan karena peralatan e-KTP harus dikirim dahulu ke pusat.

Sejak 2009, kata dia, pengelolaan data kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah menggunakan SIAK, bahkan tower pemancar dibangun di sembilan kecamatan, kecuali Kecamatan Paminggir yang menggunakan sistem modem.

"Kalau peralatan e-KTP, kami terima pada tahun 2012 dan terhitung 23 Juni 2012 Dinas Dukcatpil Hulu Sungai Utara mulai melakukan rekam data kependudukan," terangnya.

Hingga 2015, paparnya, penduduk yang sudah rekam data e-KTP sekitar 78,65 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 216.613 jiwa.

Keping e-KTP yang didistribusikan, kata dia, sebanyak 100.858 keping atau sekitar 74,23 persen dari jumlah wajib KTP.

Ditambahkan sejak menerapkan SIAK pada tahun 2009 sudah terdata kepemilikan akta kelahiran sebanyak 41.404, khusus 2014 sebanyak 19.633 akta kelahiran.

"Namun, sebelum 2009 diyakini sudah banyak masyarakat yang memiliki akta kelahiran sehingga perlu dilaporkan ke Dinas Dukcatpil," katanya.

***4***

D.Dj. Kliwantoro

(T.U004/B/D007/D007) 03-05-2015 14:42:12

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015