Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Tim kecil dari Panitia Pansus DPRD Kalimantan Selatan yang menangani permasalahan sengketa lahan antara PT Adaro Indonesia dengan warga masyarakat Kabupaten Balangan masih memperdalam penyelidikan terhadap kepemilikan tanah tersebut. 


 Ketua tim kecil tersebut Surinto yang juga ketua komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel tersebut mengemukakan itu menjawab pertanyaan wartawan di Banjarmasin, Rabu.

 Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel tersebut membantah kalau ada anggapan atau penilaian tim kecil yang beranggotakan tujuh orang itu tidak bekerja.

 Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, kerja Tim Kecil sekarang jauh lebih maju bila dibandingkan dengan DPRD terdahulu dalam penanganan masalah pertanahan antara Adaro dan warga masyarakat Balangan.

 Permasalahan pertanahan antara perusahaan besar pertambangan batu bara dengan warga Balangan, ungkapnya, sebenarnya sudah cukup lama atau mencapai belasan tahun, dan belum tuntas penangannya.

 Sebagai contoh, tiap periode DPRD Kalsel selalu muncul kembali permasalahan lahan antara perusahaan tersebut dengan warga masyarakat setempat, lanjutnya didampingi anggota Komisi I DPRD provinsi itu Habib Said Hasan Al Habsyie dan H Achmad Rivani.

 "Kita berharap penyelesaian permasalahan kepemilikan lahan antara perusahaan pemegang Perjanjian Kerja sama Penambangan Batu Bara (PKP2B) dengan warga masyarakat setempat bisa tuntas pada periodesasi DPRD Kalsel hasil Pemilu 2014," katanya.

 Mengenai target penyelesaian, wakil rakyat yang menyandang gelar insinyur menyatakan, pada prinsipnya harus selesai sesegera mungkin, dan tak bisa dibatasi dengan waktu.

"Karena permasalahan pertanahan ini cukup kompleks, tak sama halnya dengan membahas Raperda, mungkin bisa dengan target waktu tertentu harus selesai," tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan VI Kalsel yang meliputi Tanbu dan Kabupaten Kotabaru tersebut. 

 Ia menerangkan, dalam upaya pendalaman penyelidikan permasalahan pertanahan tersebut, salah satu kerja Tim Kecil DPRD Kalsel, menyanding bukti-bukti yang ada pada Adaro dan warga masyarakat yang bersengketa itu. 

"Dari hasil kerja selama ini, ada yang agak meringankan Tim Kecil Dewan, antara lain perusahaan tersebut mengaku, memang ada sebagian yang belum mereka bayar/ganti rugi kepada pemilik tanah," ungkapnya.

Sejumlah bukti kepemilikan tanah warga Balangan tersebut antara lain berupa 48 sertifikat dan beberapa surat keterangan lain kini berada di DPRD Kalsel, demikian Surinto   

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015