Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu di wilayah kota setempat.


"Mereka kami tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ketiga orang tersebut sering mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan penangkapan pertaman seorang pelaku wanita yang ditangkap Satuan Narkoba saat berada di parkiran kantor BRI jalan Ahmad Yani Banjarmasin.

Dikatakannya, untuk ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial RA (28) wanita warga Kuripan Banjarmasin Timur, RP (25) warga Jalan Manggis Gang Taufik Banjarmasin Timur dan AR (38) warga Jalan Gerilya Komp. Muhatama Banjarmasin Selatan.

Para pelaku RA, RP dan AR dilakukan penangkapan pada Sabtu (17/4) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Mereka semua ditangkap secara berurutan dimulai RA yang tertangkap lebih dulu.

Wahyono terus mengatakan, RA ditangkap pertama kali dengan barang bukti tiga butir ineks warna merah muda logo B dan satu butir lagi warna kuning logo cangkir.

RA mengakui dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku RP dan kasus itu langsung dikembangkan pihak Satuan Narkoba karena sudah mengetahui keberadaan pelaku RP.

RP tanpa perlawanan berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di jalan Manggis Gang Taufik Banjarmasin Timur. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 17,39 gram.

Kemudian RP langsung diintrogasi untuk mengungkap darimana pelaku mendapatkan barang tersebut. Tidak berapa lama pelaku mengakui ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AR yang juga seorang residivis.

Tak mau buang waktu, pengembangan kembali dilakukan dan polisi sudah mengetahui keberadaan AR. Saat sampai di rumah pelaku AR polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan itu polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan butir ineks warna kuning logo CK dan enam paket sabu-sabu seberat 12,98 gram.

"AR kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan akhirnya ia mengakui barang haram yang ada padanya itu berasal dari OD yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya saat didampingi Waka Polresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo SIK dan Kasat Narkoba Kompol Awilzan SIK.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam penyidikan serta dilakukan penahanan. Dari hasil penyidikan ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

"Kasus ini terus kami kembangan karena masih ada lagi jaringan di atasnya dan diperkirakan mereka ini memiliki sindikat peredara narkotika di wilayah ini," ujar saat menggelar kasus tersebut di Markas Satuan Polisi Perairan Polresta Banjarmasin.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015