Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Taufik Rahman, mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Ia mengatakan, telah berdiskusi dan menerima beragam masukan, termasuk dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten HST, adanya perda tersebut akan bermanfaat dalam mengakomodir aturan adat dan pengakuan wilayah adat, apalagi menyangkut kelestarian lingkungan dan kearifan lokal yang ada.

"Kita sepakat dengan gagasan percepatan perda tersebut bisa dilaksanakan, dan mengharapkan agar pemerintah daerah bisa melibatkan AMAN HST dalam tim pembentukan perda tersebut, salah satunya agar dapat menerima masukan tepat dari unsur tokoh adat dan masyarakat," katanya, Minggu (4/7) malam.

Dijelaskan dia, proses pembentukan perda ini memang masih berada dalam ranah pemerintah daerah untuk segera dapat menyampaikan draft tersebut ke DPRD, dan apabila draft tersebut sudah sampai ke DPRD maka pihaknya siap untuk menindaklanjuti.

"Penting juga untuk penyusunan draft perda tersebut agar senantiasa tetap koridor aturan perundang-undangan, sehingga benar-benar bisa diaplikasikan dan diimplementasikan sebagai payung hukum untuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat," katanya, yang merupakan politisi muda di Nasdem HST.

Sebelumnya, Ketua AMAN HST, Robby mengatakan pihaknya telah melaksanakan semiloka terkait gagasan pembentukan perda tersebut, pertemuan itu bermaksud untuk menindaklanjuti dan mengawal Pemkab HST dalam implementasi peraturan dan perundang-undangan dengan perda perlindungan masyarakat adat.

Menurut dia, secara khusus bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama para pihak yang terlibat dalam penyusunan produk hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan wilayah adat.

Juga untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama oleh para tokoh masyarakat adat di komunitas-komunitas kecamatan di Kabupaten HST, untuk mendorong percepatan Perda tersebut.

"Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera membahas perda itu terkait komitmen bersama melindungi Meratus dari izin tambang dan perkebunan kelapa sawit, yang berada di wilayah masyarakat adat Kabupaten HST," katanya.

Baca juga: Patuhi prokes, Dayak Labuhan gelar Aruh adat "baduduk di rumah"

Baca juga: Kementerian LHK tawarkan perhutanan sosial cegah Konflik agraria masyarakat adat

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021