Kotabaru,(Antaranews Kalsel) - Eksekutif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengajukan empat Rancangan Peratusan Daerah (Raperda) kepada legislatif guna digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Suriansyah di Kotabaru, Selasa mengatakan, empat Raperda tersebut, meliputi Raperda tentang kerjasama desa, Raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Raperda perubahan atas Peraturan Daerah No.02 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Dan keempat adalah Raperda tentang perubahan kedua atas perda No 03 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum.

Menurutnya, dengan diajukannya Raperda tersebut selanjutnya diharapkan dibahas bersama-sama dengan melibatkan semua pihak terkait dalam membuat kajian dan telaah, yang pada akhirnya nanti dapat disimpulkan menjadi Perda.

Dijelaskan Irhami, diajukannya Raperda tersebut merupakan bukti nyata pemerintah daerah, baik eksekutif dan leislatif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada segenap masyarakat.

"DPRD sebagai lembaga legislatif menjadi mitra kerja eksekutif telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan fungsi legislasinya dengan baik," ujar Irhami.

Dengan disampaikannya empat Raperda tersebut, bersamaan dengan disahkannya tiga Perda sebelumnya, bupati mengapresiasi dan ungkapan terima kasih disampaikan kepada segenap anggota DPRD Kotabaru yang telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Bumi Saijaan tercinta.

"Mari kita bersama-sama pelihara dan tingkatkan kerjasama antara eksekutif dan legislatif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan kita semua mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kotabaru," paparnya. ***2***

(T.I022/B/B012/B012) 28-04-2015 19:05:22

Pewarta: Imam hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015