Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel di Banjarmasin dalam menyikapi banyaknya sengketa lahan akibat tumpang tindih bukti kepemilikan berupa segel dan sertifikat.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif di Kotabaru, Kamis mengatakan, seiring dengan berkembangnya sektor perkebunan di Kotabaru berdampak pada meningkatnya masalah sengketa lahan di kalangan masyarakat.

"Menyikapi masalah-masalah tersebut, kami dari legislatif khususnya Komisi I DPRD Kotabaru, bermaksud untuk mengetahui bagaimana cara mengatasinya yang dalam hal ini pihak yang berkompeten adalah BPN," katanya.

Dikatakan Arif, dari sejumlah kasus sengketa lahan yang terjadi di Kotabaru yang kemudian melibatkan legislatif sebagai penengah, rata-rata didominasi masalah tumpang tindih bukti kepemilikan.

Biasanya masyarakat yang menggarap lahan bertahun-tahun bahkan secara turun temurun dengan bukti kepemilikan berupa segel, namun kemudian lahan tersebut kemudian digarap oleh pihak lain atau perusahaan, dasar penggarapannya karena memiliki sertifikat.

Bagi masyarakat yang notabene tidak mampu berurusan, merasa enggan untuk menggugat karena yang terbayang mereka akan dihadapkan dengan hukum dan biaya yang tidak sedikit.

Oleh sebab itulah, politisi Partai PPP ini mengungkapkan, salah satu tujuan adanya konsultasi dengan BPN, agar dapat mengetahui secara benar bagaimana upaya hukum yang bisa dilakukan, sehingga mampu mengadvokasi masyarakat terhadap hak kepemilikan lahan mereka.

"Sebab sudah menjadi rahasia umum, dalam prinsip penyelesaian proses hukum, pihak yang pintar akan menang, dan yang bodoh akan kalah," tutur Arif seraya mengisahkan pengalamnnya saat menjadi pengacara sebelum menjadi legislator.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015