Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi SSos SH mengharapkan, agar warga masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mencegah adanya perumahan dan permukiman kumuh.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel IV/Kabupaten Tapin,  Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST tersebut mengemukakan harapan itu melalui WA-nya, usai melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda), Selasa (29/6) malam.

"Harapan itu telah saya sampaikan saat sosialisasi Perda (Sosper) Kalsel Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin), 29 Juni 2021," ujarnya.

Dalam acara tersebut, dia menjelaskan maksud dan tujuan Sosper antara lain agar warga Kalsel, termasuk masyarakat "Bumi Murakata" HST memiliki pengetahuan tentang peraturan daerah yang strategis berlaku saat  ini.

Selain itu, supaya masyarakat, baik pemerintahan kelurahan maupun pemerintahan desa mengetahui bagaimana cara mengakses anggaran dari APBD untuk mencegah terjadinya perumahan dan permukiman kumuh, demikian Athaillah Hasbi kepada Antara Kalsel.

Suasana sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa 29 Juni 2021. (Istimewa)

Sebagai narasumber dalam Sosper tersebut, Muhammad Aini SSos - Fasilisator/Konsultan Bedah Rumah  dan Pemukiman wilayah HST, serta pengamat sosial, Taufik Rahman SPd, MP.

Dalam paparannya narasumber menerangkan, bahwa Perda 11/2019 juga mengatur tentang penataan kawasan pemukiman, jalur hijau dan juga kawasan pinggiran sungai.

Sebagai contoh untuk HST, Perda tersebut menjadi acuan dalam penataan perumahan  dan kawasan pemukiman untuk warga yang masih bermukim di pinggir sungai.

Selain itu, penataan dalam hal kesehatan keluarga dan lingkungan, misalnya masih banyaknya jamban apung yang masyarakat pinggiran sungai gunakan buat beraktivitas MCK.

"Hal tersebut bisa berdampak terhadap kesehatan keluarga dan lingkungan," ujar kedua narasumber - warga Bumi Murakata HST itu sendiri.

Namun berkat sosialisasi dan realisasi di lapangan seperti pembongkaran jamban apung serta bangunan liar di pinggir sungai, hal tersebut kini tidak terlihat lagi dan sudah terjadi perubahan yang signifikan.

Keadaan itu menunjukkan kearah tertatanya dengan baik untuk kawasan kumuh dan pemukiman pinggir sungai, serta berkurang jamban apung di sekitar "kota apam" Barabai, ibukota HST.

"Kita harapkan kawasan perumahan dan pemukiman pada beberapa daerah dan kota dapat tertata dengan baik menjadi kawasan pemukiman yang sehat dan layak sesuai tata ruang dan wilayah sebagaimana tertuang dalam Perda serta Rencana Pembangunan Jaka Menengah Daerah (RPJMD)," demikian Narasumber.

Penyerahan bantuan kepada BPK Kampoeng Djawa, usai sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa 29 Juni 2021. (Istimewa)

Pada kegiatan Sosper yang berlangsung di "Rumah Aspirasi" - Jalan Surapati Barabai bersama masyarakat Kampung Jawa RT 08 Kelurahan Barabai Utara itu juga penyerahan bantuan dana sebesar Rp5 Juta  untuk operasional penunjang BPK Kampoeng Jawa tersebut.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021