Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan aplikasi E-Perda sebagai upaya untuk memangkas regulasi pelayanan dalam pengurusan dan pelaksanaan peraturan daerah.

Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA pada peluncuran E-Perda di Banjarmasin, Selasa mengatakan, aplikasi berbasis teknologi tersebut, merupakan terobosan dari Dirjen Otda untuk mempercepat pelayanan.

Menurut Safrizal, melalui E-Perda akan mengatasi beberapa persoalan dan keterlambatan pelayanan, dalam bidang layanan hukum dan peraturan daerah.

"Jadi kalau kita melayani, prinsipnya ingin lebih cepat, sehingga melalui E-Perda juga akan memangkas waktu lebih cepat," tegasnya.

Aplikasi E-Perda dirancang untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan rancangan produk hukum daerah. Salah satu keuntungan terobosan tersebut, kata dia, membuat konsultasi lebih efisien tanpa harus tatap muka.

Safrizal mengemukakan, tagline Kalsel dalam menerapkan E-Perda, yakni faster (cepat), easier (mudah), cheaper (murah), better (baik).

Dia juga berharap, pendekatan berbasis elektronik tersebut, akan mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang modern sehingga menghasilkan layanan yang prima.

Pada peluncuran tersebut, Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA dan Direktur Produk Hukum Kemendagri, Makmur Marbun, secara bersamaan menekan layar sentuh sebagai simbol dimulainya pelaksanaan aplikasi E-Perda kabupaten kota se-Kalsel.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, turut meresmikan peluncuran aplikasi secara virtual lewat platform Zoom.

Akmal mengungkapkan, alasan yang mendasari terbentuknya E-Perda salah satunya adalah, membantu pemerintah dalam mengatasi "obesitas" regulasi.

Menurut dia, "obesitas" regulasi terjadi, karena masing-masing pemerintah daerah menyiapkan regulasi, belum lagi kementerian dan lembaga nonkementerian yang membuat norma standar sendiri, kemudian dieksekusi oleh pemda melalui program ataupun peraturan.

"Terjadilah berlomba-lomba bikin aturan, tapi kita sering lupa mengevaluasi apa yang kita buat," ujar Akmal Malik.

Dampak dari kegiatan tersebut tambah dia, mengakibatkan terlalu banyak regulasi yang kurang dibutuhkan.

Dampak lainnya, pemerintah atau pejabat menjadi lamban dalam mengambil keputusan karena berorientasi pada peraturan yang lama.

Selain itu, kurang optimal dalam berinovasi karena selalu berorientasi pada regulasi yang tidak sesuai dengan kondisinya.

"Meski begitu, dalam konteks ini, pemda tidak bisa disalahkan," kata Akmal.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021