DPRD Kalimantan Selatan dalam hal ini Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan melakukan tukar pendapat tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

"Mengenai LKPj dan LPPD tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, sebelum kunjungan, Selasa (22/6).

"Untuk tukar pendapat tentang LKPj dan LPPD tersebut pada kesempatan kunjungan kerja (Kunker) kami dalam daerah provinsi, 21 - 23 Juni 2021 ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Balangan," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Anggota DPRD Kalsel dua periode dari daerah pemilihan Kota Banjarmasin itu menyatakan, tukar pendapat dengan kabupaten tentang LKPj dan LPPD tersebut penting guna lebih memantapkan dalam pembahasan.

"Karena selain memenuhi amanat PP 3/2007 juga bisa sebagai media penyerapan aspirasi dari kabupaten," ujar pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

"Tukar pendapat tersebut juga penting bagi kabupaten guna lebih memantapkan mereka dalam pembahasan LKPj dan LPPD," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

Pada kesempatan Kunker Komisi I dalam daerah provinsi turut serta Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin SE MAP yang juga politikus muda Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021