Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil menyelamatkan 528 orang dari pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dengan berat 528,67 gram.
"Kasus ganja terbilang jarang di kota ini namun kami berhasil mengungkap berkat kejelian anggota di lapangan," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rqchmat Hendrawan di Banjarmasin, Rabu.
Sebanyak 528 orang yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja itu apabila estimasinya satu linting ganja sama dengan satu gram dan dapat digunakan oleh satu orang.
Untuk saat ini pelaku yang mengedarkan ganja kering itu sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Senin (3/6) lalu dimana sebelumnya anggota Satresnarkoba mendapat informasi apabila ingin membeli ganja dapat menghubungi pelaku.
"Kami pancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli saat hendak transaksi langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut," ujarnya.
Untuk pelaku pengedar ganja kering diketahui berinisial MY alias Yan (34) warga Jalan Pinus Rahayu Kel. Sungai Piring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
"Setelah barang bukti ganja didapatkan, saat itu juga pelaku langsung digiring ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Pol Rachmat.
Dari hasil penyidikan polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan bermain narkoba apalagi menjadi pengedar ataupun bandar, apabila kedapatan kami tindak tegas sesuai aturab hukum yang berlaku," tuturnya djdampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Kasus ganja terbilang jarang di kota ini namun kami berhasil mengungkap berkat kejelian anggota di lapangan," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rqchmat Hendrawan di Banjarmasin, Rabu.
Sebanyak 528 orang yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja itu apabila estimasinya satu linting ganja sama dengan satu gram dan dapat digunakan oleh satu orang.
Untuk saat ini pelaku yang mengedarkan ganja kering itu sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Senin (3/6) lalu dimana sebelumnya anggota Satresnarkoba mendapat informasi apabila ingin membeli ganja dapat menghubungi pelaku.
"Kami pancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli saat hendak transaksi langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut," ujarnya.
Untuk pelaku pengedar ganja kering diketahui berinisial MY alias Yan (34) warga Jalan Pinus Rahayu Kel. Sungai Piring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
"Setelah barang bukti ganja didapatkan, saat itu juga pelaku langsung digiring ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Pol Rachmat.
Dari hasil penyidikan polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan bermain narkoba apalagi menjadi pengedar ataupun bandar, apabila kedapatan kami tindak tegas sesuai aturab hukum yang berlaku," tuturnya djdampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021