Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) H Suripno Sumas SH MH mempertanyakan kasus narkoba di provinsinya.

Pertanyaan itu dalam perbincangan dengan Antara Kalsel di Banjarmasin, Rabu sehubungan penangkapan 135 kilogram (kg) narkoba atau "barang haram" jenis sabu-sabu oleh aparat kepolisian setempat.

"Kita apresiasi terhadap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba seperti halnya Polresta Banjarmasin yang baru-baru ini menggagalkan peredaran sabu-sabu 135 kg," ujarnya.

Namun anggota DPRD Kalsel dua periode itu mempertanyakan, ada apa sehingga provinsinya menjadi tujuan pengedar narkoba untuk bertransaksi lebih lanjut atau lebih luas lagi seperti membagi-bagikan pemasaran ke Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim).

"Terlebih seperti kasus sabu-sabu 135 kg baru-baru ini yang diamankan Polresta Banjarmasin diduga berasal dari Kalimantan Utara (Kaltara) yang jalan darat melewati Kaltim baru sampai ke Banjarmasin," lanjutnya.

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menduga, kemungkinan di Kalsel atau Banjarmasin ada bandar besar narkoba sehingga menjadi tujuan transit peredaran barang haram tersebut.

"Hal itu juga menjadi tantangan bagi aparat kepolisian atau jajaran Polda setempat untuk membongkar dan membasmi bandar barang haram tersebut hingga tuntas," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

"Pasalnya bukan cuma kali ini saja Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran narkoba 135 kg, tapi sebelumnya 90 kg," lanjut mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel tersebut.

Begitu pula Polda Kalsel sudah beberapa kali menggagalkan peredaran narkoba di provinsinya ataupun untuk tujuan provinsi lain, tambah alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

Ia mengharapkan, agar provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/koto jangan menjadi transit peredaran narkoba atau perniagaan barang haram tersebut.

Sebab bagaimanapun, menurut dia, yang namanya transit bisa beimbas atau menimbulkan dampak negatif terhadap daerah ataupun masyarakat setempat.

"Oleh karena itu, mari kita perangi narkoba dan bantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut ataupun penyalahgunaan pemakaian narkoba," demikian Suripno


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021