Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi kesehatan, pendidikan, keagamaan dan kepemudaan, HM Lutfi Saifuddin SSos berpendapat, provinsinya bisa masuk kategori "darurat narkoba" atau barang haram tersebut.

Pendapat itu menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Selasa (15/6) sehubungan hasil penangkapan Polresta setempat sebanyak 135 kilogram narkoba jenis sabu-sabu baru-baru ini.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu kaget mendengar informasi bahwa Polresta Banjarmasin kembali berhasil mengamankan 135 sabu-sabu, yang beberapa waktu lalu sekitar 90 kilogram barang "haram" (terlarang) tersebut dengan ucapan Astaghfirullah.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu mengapresiasi hasil kerja aparat kepolisian setempat dalam menangkal penyebaran/peredaran narkoba di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.

Menurut dia, untuk yang kesekian kalinya keberhasilan jajaran kepolisian daerah (Polda) Kalsel menggagalkan peredaran narkoba dengan jumlah yang sangat signifikan.

"Hal tersebut harus menjadi perhatian kita semua untuk terus menggalakan program sosialisasi kepada kalangan masyarakat yang rentan terhadap bahaya narkoba, sekaligus membantu upaya kawan-kawan penegak hukum dalam memerangi narkoba dan zat adiktif lainnya," ujak wakil rakyat dari Partai Gerindra itu.

"Persoalan narkoba yang masih terjadi seperti di Banua kita Kalsel tantangan besar bagi kepolisian untuk membongkar dan membasmi jaringan besarnya," demikian Lutfi Saifuddin.

  

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021