Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Bawaslu Kalimantan selatan Mahyuni menyatakan, berusaha mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran transaksi permainan politik uang para bakal calon gubernur (Bacagub) bakal calon bupati (Bacabup), dan bakal calon wali kota (Bacawali) dengan partai pengusung.

"Jika sampai ada terbukti transaksional kearah main uang Bacagub, Bacabup, dan Bacawali dengan partai politik, baik minta didukung atau menawarkan dukungan, maka akan disaksi tegas keduanya," ujarnya, di Banjarmasin, Jumat.

Dia menyatakan, sanksi tegas bagi calon yang ikut pemilihan kepala daerah main uang untuk minta dukungan partai politik akan digugurkan, dan bagi partai politiknya tidak diperbolehkan mengusung calon dalam satu priode.

Hal ini, ungkap dia, sesuai yang tercantum dalam rangkaian pasal 47 UU Pilkada hasil perubahan UU 1/2015 yang mencakup enam pasal.

"Jadi kita minta para calon yang berniat ikut pilkada ini jangan melakukan pelanggaran berat ini," pesannya.

Dia mengakui, sangat sulit bagi pihaknya membuktikan terjadinya kecurangan soal adanya transaksional kearah politik uang ini, tapi dia berharap masyarakat bisa membantu.

"Kita harap masyarakat membuktikan a[abila adanya transaksi main duit terhadap pilkada di daerah kita ini," ucapnya.

Sebab, kata Mahyuni, akan ada delapan pilkada serentak di tingkat kabupaten/kota dan pilkada tingkat provinsi di daerah ini, sehingga perlu exstra serius mengawasi pelaksanaannya agar benar-benar demokratis.

"Makanya, kita akan memilih orang-orang yang berkompenten untuk memegang tugas pengawas pilkada ini disetiap daerah yang berlangsung," paparnya.

Rencananya, tambah Wahyuni, sekitar akhir April ini pihaknya akan melantik para petugas panwas pilkada yang bertugas di daerah-daerah, yakni, sebelum dimulainnya tahapan pilkda.

"Kita harap semuanya berjalan lancar, dan pilkada di daerah kita berjalan demokratis sesuai keinginan semuanya," ungkap dia.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015