Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kaupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, studi banding ke Pemkot Mataram terkait kebijakan memproteksi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan membatasi perijinan pasar modern.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru Kamis mengungkapkan, keberhasilan pemerintah Kota Mataram dalam menjamin kelangsungan pelaku usaha kecil di daerahnya, terbukti dengan masih eksisnya pasar-pasar tradisonal.

"Ada kebijakan yang cukup bagus dan perlu ditiru, yakni pembatasan berdirinya pasar modern seperti swalayan atau mini market dan sejenisnya. Hanya diizinkan satu buah di setiap ruas jalan di kota tersebut," kata M Arif.

Menurutnya, dari penjelasan Bagian Hukum sekretariat Pemerintah Kota Mataram, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota dan dikuatkan lagi dengan adanya Peratudan Daerah (Perda).

Politisi partai PPP ini menjelaskan, hal tersebut sangat relevan dengan situasi dan kondisi di Kotabaru yang kini mulai marak berdiri pelaku bisnis ritel berupa pasar modern.

"Mengantisipasi masuknya pasar modern, sekaligus upaya mengatur agar tertata, maka perlu dibuatkan peraturan sebagai payung hukum," ujar M Arif.

Tujuan utamanya adalah melindungi para pelaku usaha dengan kemampuan terbatas atau UKM di Kotabaru, agar tetap eksis tidak tergusur oleh pasar-pasar modern yang notabene milik pemilik modal besar.

Memang tidak dipungkiri, masuknya pasar modern tersebut memberi banyak pilihan bagi masyarakat dalam mendapatkan barang yang diinginkan, tapi di sisi lain juga tetap memperhatikan para pelaku usaha kecil.

"Menjadi konsekuensi kota yang maju, maka ditandai dengan banyaknya pelaku usaha, diantaranya hadirnya pasar modern tersebut, tapi hendaknya semua itu tertata dan tidak mematikan usaha kecil yang ada," ungkap dia.

Oleh karenanya, atas nama dewan, M Arif mendesak agar pemerintah daerah Kotabaru segera mengambil langkah antisipasi menghadapi akan berdirinya banyak pasar modern di Bumi Saijaan, dengan menerbitkan peraturan bupati (Perbup).

Pada bagian lain, legislatif juga akan melakukan koordinasi khususnya melalui Badan Legislasi (Banleg) merumuskan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembatasan pasar modern di Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015