Banjarmasin, (Antara)- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin Budi Wijaya menyatakan, Pemkot harus menindak bangunan yang menyalahi peraturan daerah (Perda).

Menurut dia, Selasa, bangunan yang dimaksud menyalahi Perda itu adalah tidak sistem panggung atau tapi sistem uruk sebagaimana dalam Perda Nomor 14 tahun 2019, semua bangunan di daerah ini wajib sistem panggung.

"Jadi Perda ini harus ditegakkan, pengawasan terhadap bangunan harus ditingkatkan," ujarnya.

Dia menuding ada satu bangunan yang menyalahi aturan ini yakni berada di kawasan Jalan Veteran tepatnya depan Komplek Kenanga, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan bangunan itu seakan luput dari pengawasan instansi penegakan Perda itu.

"Harus dicek instansi terkait Pemkot itu, apakah mengantongi izin pembangunan sesuai Perda," paparnya.

Karena dia menduga, bangunan itu tanpa mengantongi izin, sebab disinyalir melakukan sistem uruk.

"Ini hanya satu bangunan yang kita duga, kemungkinan banyak lagi yang lainnya, sehingga kita mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap penegakan perda ini," ujarnya.

Sebab, ucapnya, lahirnya peraturan ini atau wajib semua bangunan ini berkontruksi panggung salah satunya didasari untuk mengatipasi genangan dan banjir, karena kalau diuruk, serapan air akan sangat terganggu.

"Apalagi daerah kita ini tanah rawa, hingga harus dijaga resapan air hingga bawah rumah," tuturnya.

Dia pun menyatakan, sesuai fungsi dewan salah satunya adalah melakukan kontrol (pengawasan), tapi dibatasi kewenangan tidak memiliki mengambil tindakan terhadap adanya pelanggaran sebuah Perda.

"Kita hanya memberi informasi, dan permasalahan adanya bangunan melakukan pelanggaran ini sudah saya informasikan kepada pihak-pihak terkait di Pemkot," akunya.***2***



(T.KR-SKR/B/H005/H005) 07-04-2015 20:16:32

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015