Kementerian Agama Kabupaten Balangan mengharapkan kerja sama lintas tokoh agama untuk menjaga kerukunan umat beragama di Balangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Balangan HM Yamani menuturkan, tindakan penodaan serta penistaan agama bisa dicegah dengan segera melaporkan ke pihak terkait apabila warga masyarakat menemukan adanya indikasi atau potensi penyalahgunaan serta penodaan agama.
"Kami tegaskan bahwa penyimpangan dalam beragama tidak hanya bisa didapati di dalam ajaran agama Islam, namun juga agama lainnya termasuk aliran kepercayaan. Sehingga kami berharap kerja sama lintas tokoh agama untuk menjaga kerukunan," tuturnya usai menggelar Rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2021 dengan Kejaksaan Negeri Balangan di aula Asy-Syura Kantor Kemenag Balangan, Selasa.
Selain itu, ucap Yamani, antisipasi preventif lebih diutamakan dalam penyelesaian kasus penodaan agama, demi menetralisir keresahan yang nantinya timbul di masyarakat apabila penyimbangan sudah menyebar dan tak terkendali. Karenanya peran tokoh masyarakat penting demi mencegah adanya gesekan.
"Balangan adalah miniatur Indonesia dalam hal kerukunan umat beragama. Semoga kerukunan ini bisa tertanam sampai generasi berikutnya untuk mencegah gesekan yang tidak diinginkan," harapnya.
Kepala Kejari Balangan, La Kanna menyampaikan mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama di Indonesia merupakan salah satu tugas pokok kejaksaan sebagai pengawas.
Sehingga apabila ada yang menyimpang, menjadi kewajiban pihaknya untuk melakukan penanganan atau setidaknya mendiskusikan hal tersebut bersama pihak terkait.
“Prinsip kami tetap menggunakan pendekatan preventif, namun tidak menutup kemungkinan apabila penodaan agama mencapai pada titik meresahkan masyarakat, maka kita punya aparat hukum yang siap memberikan sokongan terutama pihak kepolisian,” pungkasnya.
La Kanna menambahkan, menentukan suatu ajaran termasuk penodaan dan aliran sesat memang memerlukan beberapa kategori yang perlu didiskusikan bersama. Untuk saat ini Kejari berpegang pada fatwa yang dikeluarkan MUI tentang 10 ciri-ciri ajaran sesat.
“Apabila terdapat setidaknya satu dari sepuluh ciri yang difatwakan MUI, maka laporan akan kami kaji lebih jauh untuk kemudian kami sampaikan laporannya ke tingkat pusat, dimana nanti akan diadakan kajian kembali oleh Kejari Pusat bersama MUI dan pihak yang terlibat untuk kemudian dikeluarkan keputusan apakah aliran tersebut menyimpang atau tidak,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini sendiri dihadiri para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan penyuluh agama Islam di Kabupaten Balangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala Kantor Kementerian Agama Balangan HM Yamani menuturkan, tindakan penodaan serta penistaan agama bisa dicegah dengan segera melaporkan ke pihak terkait apabila warga masyarakat menemukan adanya indikasi atau potensi penyalahgunaan serta penodaan agama.
"Kami tegaskan bahwa penyimpangan dalam beragama tidak hanya bisa didapati di dalam ajaran agama Islam, namun juga agama lainnya termasuk aliran kepercayaan. Sehingga kami berharap kerja sama lintas tokoh agama untuk menjaga kerukunan," tuturnya usai menggelar Rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2021 dengan Kejaksaan Negeri Balangan di aula Asy-Syura Kantor Kemenag Balangan, Selasa.
Selain itu, ucap Yamani, antisipasi preventif lebih diutamakan dalam penyelesaian kasus penodaan agama, demi menetralisir keresahan yang nantinya timbul di masyarakat apabila penyimbangan sudah menyebar dan tak terkendali. Karenanya peran tokoh masyarakat penting demi mencegah adanya gesekan.
"Balangan adalah miniatur Indonesia dalam hal kerukunan umat beragama. Semoga kerukunan ini bisa tertanam sampai generasi berikutnya untuk mencegah gesekan yang tidak diinginkan," harapnya.
Kepala Kejari Balangan, La Kanna menyampaikan mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama di Indonesia merupakan salah satu tugas pokok kejaksaan sebagai pengawas.
Sehingga apabila ada yang menyimpang, menjadi kewajiban pihaknya untuk melakukan penanganan atau setidaknya mendiskusikan hal tersebut bersama pihak terkait.
“Prinsip kami tetap menggunakan pendekatan preventif, namun tidak menutup kemungkinan apabila penodaan agama mencapai pada titik meresahkan masyarakat, maka kita punya aparat hukum yang siap memberikan sokongan terutama pihak kepolisian,” pungkasnya.
La Kanna menambahkan, menentukan suatu ajaran termasuk penodaan dan aliran sesat memang memerlukan beberapa kategori yang perlu didiskusikan bersama. Untuk saat ini Kejari berpegang pada fatwa yang dikeluarkan MUI tentang 10 ciri-ciri ajaran sesat.
“Apabila terdapat setidaknya satu dari sepuluh ciri yang difatwakan MUI, maka laporan akan kami kaji lebih jauh untuk kemudian kami sampaikan laporannya ke tingkat pusat, dimana nanti akan diadakan kajian kembali oleh Kejari Pusat bersama MUI dan pihak yang terlibat untuk kemudian dikeluarkan keputusan apakah aliran tersebut menyimpang atau tidak,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini sendiri dihadiri para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan penyuluh agama Islam di Kabupaten Balangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021