Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan H Abdul Wahid HK menyampaikan penjelasan pemerintah daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Wahid juga menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dimana masih mengalami defisit, meski agak sedikit menurun dibanding defisit tahun 2019.

"APBD 2020 mengalami defisit karena berkurangnya dana trasfer pusat, bagi hasil pajak dari provinsi dan tidak tercapainya target pendapatan asli daerah," ujar Wahid di Amuntai, Senin (7/6).

Wahid mengatakan, semua hal itu diantaranya tidak lepas dari dampak akibat terjadinya Pandemi COVID-19 yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.

Ia menyampaikan, dikuranginya dana transfer dari pemerintah pusat yakni yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dikurangi sekitar 0,7.%  dana alokasi khusus (DAK) sekitar 3,12% dari estimasi semula.

Selain itu, lanjut Wahid berkurangnya dana bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yakni dikurangi sekitar 14, 69 persen dari target yang diestimasi.

Ditambah lagi, katanya, tidak tercapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Retribusi Daerah yang realisasi hanya 73,43 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi hanya 61,12% dan lain-lain PAD yang sah teralisasi hanya sekitar 86,11%.

Disampaikan, pos pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp 1.269.865.899.942,00 setelah dihitung akhir tahun anggaran terealisasikan sebesar Rp 1.231.664.954.683.34 atau lebih kurang sekitar 96,99%.
 
Rapat Paripurna DPRD HSU di Amuntai, Senin (7/6). (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Sedangkan untuk pos belanja daerah dalam perubahan APBD 2020 dianggarkan sebesar Rp 1.467.200.929.501,36 namun terealisasi sebesar Rp 1.246.904.952.682,00 atau  sekitar 84,99% dari total anggaran. 

"Tidak terealisasinya anggaran belanja ini antara lain terjadi pada belanja operasional yang terealisasi hanya sekitar 83,89% Belaπja modal terealisasi hanya sekitar 93,41% dan belanja tidak terduga terealisasi hanya sekitar 23 49%," terangnya

Dengan demikian dari hasil perhitungan akhir anggaran antara total Realisasi Pendapatan Daerah dengan total realisasi belanja daerah, diperoleh defisit anggaran sebesar Rp15.239.997.998,66.

Sementara, dalam pos pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp 197. 335. 029. 559,36 . 

Perhitungan akhir tahun anggaran sebesar Rp197.335.129.559,36 bertambah sebesar Rp100.000 sumber dari penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. 

Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah di anggaran sebesar Rp 0  dan tetap sampai perhitungan akhir tahun anggaran. 

"Selisih penerimaan pembiayaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan daerah diperoleh netto dalam pembiayaan sebesar Rp 197.335.129. 59,36, " jelasnya

Lebih lanjut, Wahid juga menyampaikan terkait neraca per 31 Desember 2020 yang disebutkan bahwa aset berjumlah Rp2. 696. 550. 273. 873,13 dan kewajiban berjumlah Rp37.528.202.767,35 sedangkan ekuitas dana berjumlah Rp 2.659.022.071.105,78

Adapun dalam laporan arus kas yang berakhir 31 Desember 2020 secara singkat disampaikan kas per 01 Januari 2020 berjumlah Rp197.335.029.559,36 arus kas bersih dari aktivitas operasi berjumlah Rp 251.046.992.793,34. Sedangkan arus bersih dari aktivitas investasi aset dan keuangan defisit sebesar Rp 266. 286.990.792,00

"Pada Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan atau pembiayaan defisit sebesar Rp100. ribu. Arus kas bersih dari aktivitas transitoris atau non anggaran berjumlah Rp 0

Saldo kas lainnya - Dana BOS berjumlah Rp552. 230.394,00. Saldo kas akhir per 31 desember 2020 berjumlah Rp 182.095.131.560, 70.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021