Jajaran Satuan Narkoba Polres Huku Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs menangkap sebanyak dua orang tersangka kasus narkoba di Desa Taras Padang, salah seorang merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua tersangka kami tangkap pada Rabu (2/6) sekitar pukul 20.00 WITA di Halaman rumah warga di Desa Taras Padang," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio, Jum'at (4/6) di Barabai.

Tersangka pertama berinisial AR (24) yang merupakan seorang petani. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap AR ditemukan barang bukti 
satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,57 gram beserta satu buah gawai dan uang tunai sebesar Rp150 ribu," katanya.

Tersangka kedua berinisial FD (51) yang merupakan masuk dalam daftar pencarian orang dan target operasi sebelumnya. Ia merupakan warga yang dicari-cari polisi dengan kasus yang sama yaitu narkoba.

"Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut dan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Lantik 54 pejabat, Bupati nyatakan telah mendapat persetujuan Kemendagri
Baca juga: Bupati HST rotasi para Camat dan pejabat lainnya berikut datanya..
Baca juga: Patuhi prokes, Dayak Labuhan gelar Aruh adat "baduduk di rumah"

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021