Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

"Patroli wilayah ini dalam rangka kegiatan cipta kondisi pencegahan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum melalui," Kata Kabid Perundang-Undangan pada Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Untung di Batulicin Jum'at.

Dia mengatakan, dasar hukum dilaksanakanya giat ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja,.

Permendagri Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Prostitusi, dan  Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

Giat patroli wilayah di Kecamatan Simpang Empat dimulai pukul 08.30 WITA s/d selesai. Dalam giat tersebut, anggota tim yang bertugas sebanyak 6 personil Satpol PP.

Pada giat tersebut, personil Satpol PP  melakukan pengawasan pedagang kaki lima yang melanggar ketentuan, hewan ternak yang berkeliaran dijalan umum, bahan bangunan yang melanggar ketentuan, dan spanduk yang melanggar ketentuan.

Tindakan diberikan kepada pelanggar yaitu berupa himbauan dan teguran lisan  kepada beberapa pedagang agar tidak menaruh barang dagangannya di atas trotoar dan badan jalan.

"Petugas mendapati spanduk yang melanggar ketentuan dan melakukan dokumentasi untuk di laporkan kebidang yang berwenang untuk dilakukan proses," ujarnya.

Petugas juga mendapati beberapa bahan bangunan yang berada di atas trotoar dan bahu jalan dan melakukan himbauan kepada pemilik agar memindahkan bahan bangunan pada trotoar tersebut.

Pewarta: Sujud/Diskominfo

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021