Komponen anggaran pengadaan barang jasa pamerintah sangat banyak didalam komposisi anggaran secara Nasional, sehingga dalam pelaksanaannya ditemui berbagai kendala bahkan berpotensi dalam pelanggaran hukum.
Bagian Pengadaan Barang /jasa Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyadari hamabatan ini sehingga melaksanakan penguatan Sumber Daya Manusia bagi pelaku pelaksana pengadaan barang /jasa dilingkungan Pamerintah Kabupaten HSU dengan melaksanakan Diseminasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
"Kegiatan ini merupakan program yang telah direncanakan dan dianggarkan oleh bagian Pengadaan Barang Jasa dengan adanya perubahan Perpres yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa sehingga kita berharap kepada seluruh SKPD agar melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perpres yang baru," ujar Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda HSU Abu Musyafa Akhmad di Amuntai, Kamis.
Trainer Lembaga Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Mina Ayu Ros Wyda selaku nara sumber dalam kegiatan Diseminasi mengatakan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus ada perencanaan dan persiapan yang matang sehingga mempermudah pelaksanaannya nanti.
Dikatakan, berbicara masalah barang dan jasa tentunya segmennya sudah pasti Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga kedua pejabat ini harus mengetahui tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan yang terbaru yaitu Perpres no 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 dimana peraturan yang terbaru ini merupakan perubahan dari peraturan yang terdahulu yang menjadikan peran PA dan KPA sangat penting baik dalam hal perencanaan dan penganggaran sehingga proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan akuntabilitas.
Asisten II Setda HSU H Akhmad Rifaniansyah mewakili Bupati HSU membuka kegiatan Diseminasi meyakini melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian tehnis para pengguna anggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Sehingga tidak ada lagi pengguna anggaran yang ragu dan takut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa karena minim pengetahuan akan hukum dan peraturan," katanya.
Kegiatan Diseminasi diikuti oleh instansi pemerintah yang berkompeten dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan Kamis (27/5) bertempat di Gedung Agung lantai dua Seketariat Daerah HSU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Bagian Pengadaan Barang /jasa Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyadari hamabatan ini sehingga melaksanakan penguatan Sumber Daya Manusia bagi pelaku pelaksana pengadaan barang /jasa dilingkungan Pamerintah Kabupaten HSU dengan melaksanakan Diseminasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
"Kegiatan ini merupakan program yang telah direncanakan dan dianggarkan oleh bagian Pengadaan Barang Jasa dengan adanya perubahan Perpres yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa sehingga kita berharap kepada seluruh SKPD agar melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perpres yang baru," ujar Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda HSU Abu Musyafa Akhmad di Amuntai, Kamis.
Trainer Lembaga Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Mina Ayu Ros Wyda selaku nara sumber dalam kegiatan Diseminasi mengatakan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus ada perencanaan dan persiapan yang matang sehingga mempermudah pelaksanaannya nanti.
Dikatakan, berbicara masalah barang dan jasa tentunya segmennya sudah pasti Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga kedua pejabat ini harus mengetahui tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan yang terbaru yaitu Perpres no 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 dimana peraturan yang terbaru ini merupakan perubahan dari peraturan yang terdahulu yang menjadikan peran PA dan KPA sangat penting baik dalam hal perencanaan dan penganggaran sehingga proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan akuntabilitas.
Asisten II Setda HSU H Akhmad Rifaniansyah mewakili Bupati HSU membuka kegiatan Diseminasi meyakini melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian tehnis para pengguna anggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Sehingga tidak ada lagi pengguna anggaran yang ragu dan takut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa karena minim pengetahuan akan hukum dan peraturan," katanya.
Kegiatan Diseminasi diikuti oleh instansi pemerintah yang berkompeten dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan Kamis (27/5) bertempat di Gedung Agung lantai dua Seketariat Daerah HSU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021