Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan memediasi permasalahan kepemilikan tanah di wilayah Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, yang terjadi antara TNI-AD dan warga masyarakat di daerah tersebut.


Anggota Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas di Banjarmasin, Sabtu mengungkapkan, mediasi yang dilaksanakan Jumat (27/3) dihadiri Kepala Staf Korem 101/Antasari bersama jajarannya dan puluhan warga dari daerah yang bermasalah.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, Kalsel itu, wakil rakyat dari PKB tersebut menawarkan dua opsi penyelesaian permasalahan.

Dua opsi tersebut adalah melalui jalur hukum atau mediasi yang difasilitasi DPRD Kalsel, dan warga masyarakat meminta penyelesaian permasalahan itu melalui mediasi DPRD Kalsel.

"Untuk memediasi itu, kita harapkan dibentuk tim atau Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel, sehingga kerja bisa lebih fokus dan penyelesaiannya dapat dilakukan sesegera mungkin," kata alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin tersebut.

Menurut dia, salah satu cara penyelesaian permasalahan tersebut, adalah dengan menggunakan pendekatan pimpinan TNI, sebagaimana penanganan masalah lahan rencana pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang bermasalah dengan TNI-AU.

"Memang kita memaklumi sikap TNI-AD terhadap kepemilikan tanah seluas 250.000 hekatare atau lima kilometer kali lima kilometer, yang sejak lama terdaftar sebagai aset TNI-AD," tuturnya.

Begitu pula warga masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut, karena juga sejak lama menggarap lahan itu, sehingga perlu ada solusi terbaik agar tidak menimbulkan masalah baru, demikian Suripno.

Berdasarkan penuturan dari pihak Korem 101/Antasari, penguasaan tanah seluas ratusan ribu hektare (ha) itu sejak 1952 untuk kegiatan TNI-AD, yang ditindaklanjuti dengan pengumuman Gubernur Kalsel tahun 1954 agar masyarakat jangan menggarap lahan tersebut.

Namun warga masyarakat yang merasa memiliki secara turun-temurun itu, terus menggarap lahan tersebut, dan belakangan mau mensertifikatkan melalui kegiatan Program Nasional Agraria (Prona).

Tapi pihak BPN tak memproses pensertifikatan tanah yang diakui warga tersebut, karena masih bermasalah dengan TNI-AD.

Oleh sebab itu, warga meminta DPRD Kalsel membantu memfasilitasi penyelesian permasalahan yang telah bertahun-tahun lamanya, karena penyelesaian di tingkat kabupaten mengalami jalan buntu.







Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015