Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif menjelaskan soal belum dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pemadam kebakaran.
Raperda yang dimaksud adalah revisi Perda nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran atau Pemadam Kebakaran (Damkar).
"Raperda Damkar ini masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Banjarmasin tahun 2021," ujar politisi PPP tersebut.
Raperda Damkar ini, katanya lagi, bahkan sudah masuk Prolegda 2020, hingga jadi prioritas untuk bisa dibahas pada tahun ini.
Namun yang menjadi kendala secepatnya untuk dibahas Raperda ini adalah belum adanya wali kota definisi.
"Sehingga panitia khusus (Pansus) belum bisa dibentuk, sebab usulan pembentukan Pansus ke Kementerian Dalam Negeri harus ditandatangani wali kota definitif," terangnya.
"Saat inikan sedang dijabat pejabat wali kota," tuturnya.
"Selama belum direvisi, artinya Perda yang ada masih bisa diterapkan," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Raperda yang dimaksud adalah revisi Perda nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran atau Pemadam Kebakaran (Damkar).
"Raperda Damkar ini masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Banjarmasin tahun 2021," ujar politisi PPP tersebut.
Raperda Damkar ini, katanya lagi, bahkan sudah masuk Prolegda 2020, hingga jadi prioritas untuk bisa dibahas pada tahun ini.
Namun yang menjadi kendala secepatnya untuk dibahas Raperda ini adalah belum adanya wali kota definisi.
"Sehingga panitia khusus (Pansus) belum bisa dibentuk, sebab usulan pembentukan Pansus ke Kementerian Dalam Negeri harus ditandatangani wali kota definitif," terangnya.
"Saat inikan sedang dijabat pejabat wali kota," tuturnya.
"Selama belum direvisi, artinya Perda yang ada masih bisa diterapkan," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021