Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada sepuluh kabupaten dan kota atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2020.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD tahun 2020 dilakukan Kepala Perwakilan BPK Kalsel M Ali Asyhar kepada kepala daerah baik bupati maupun wali kota di Aula BPK di Banjarbaru, Jumat. 

"Hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan mengacu sejumlah kriteria disimpulkan opini atas LKPD 2020 pada sepuluh pemkab dan pemkot meraih predikat WTP," ujar Ali Asyhar usai penyerahan LHP.

Sepuluh kabupaten dan kota yang meraih opini WTP yakni Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pemkab Balangan, Pemkab Kotabaru dan Pemkab Banjar. 

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Tabalong, Pemkab Tanah Laut, Pemkab Tapin, Pemkot Banjarbaru, dan Pemkab Barito Kuala yang penyerahan LHP dilakukan dua sesi mengacu protokol kesehatan. 

Menurut Ali, LHP yang diserahkan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah terdiri dari dua laporan yakni LHP atas Laporan Keuangan tahun 2020 dan LHP atas SPI dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

Disebutkan, pemeriksaan atas LKPD 2020 sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2016 memperhatikan kriteria kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Kemudian, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebelum hasil akhirnya disimpulkan opini yang diberikan dengan predikat WTP. 

Dikatakan, meski meraih opini WTP, tetapi BPK Kalsel masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian namun tidak mempengaruhi keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan pemda. 

Disebutkan, ada lima permasalahan yakni penempatan deposito dalam rangka pemanfaatan dana idle pemerintah daerah, pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban hibah baik uang maupun barang.

Kemudian penyelesaian permasalahan piutang PBB-P2 yang berlarut-larut, karena verifikasi dan validasi tidak memadai, masalah penatausahaan aset tetap yang masih belum tertib hingga temuan berulang.

"Temuan berulang yang ditemukan seperti penatausahaan persediaan,
kesalahan penganggaran, pengelolaan kas di bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan, dan lain-lain," sebutnya. 

Ditambahkan, Pemprov Kalsel terkait permasalahan itu, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021