Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara mengimbau masyarakat lebih hati-hati dalam membeli produk kosmetik yang tidak mencantumkan izin edar, termasuk produk yang dijual melalui media online.
"Meski pun alasannya produk tersebut berasal dari luar negeri (ekspor) harus tetap ada nomor izin edarnya dari BPOM," ujar Pengawas Farmasi dan Makanan Loka POM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, Bedri Sekar Nurmadhami.di Amuntai.
Sekar mengatakan, produk kosmetik yang jual secara online harus memperlihatkan semua sisi label kemasan sehingga konsumen bisa mngecek nomor izin edarnya.
Bahkan, katanya, produk herbal juga wajib memiliki dan mencantumkan izin edar, sedangkan untuk kehalalan produk harus mengantoingi sertifikasi dari MUI.
Ia.mengatakan, seiring perkembangan teknologi digital maka BPOM juga turut mengembangkan pengawasan terhadap produk obat dan makanan, termasuk.kosmetik agar aman digunakan oleh masyarakat.
"Bidang Pengawasan BPOM juga menelusuri semua iklan produk.komestik, obat dan makanan di berbagai media," katamya.
Sekar mengatakan, kosmetik tidak terbatas hanya dari make up perempuan saja, tetapi pada dasarnya semua orang memakai kosmetik setiap harinya salah satunya adalah sabun mandi, parfum dan deodorant.
"Setiap kosmetik harus ada surat edarnya yang dikeluarkan oleh BPOM baik produk dari dalam negeri maupun luar negeri, terlebih disaat pandemi ini masyarakat mengurangi mobilitas maka berbelanja di online shop, dan ini juga perlu diperhatikan sebelum membeli terkait izin edarnya," ucapnya.
Ia menambahkan, kosmetik itu aman jika sudah terdaftar surat izin edarnya, namun sampai saat ini masih banyak beredar dipasaran kosmetik yang ilegal yang tidak memiliki surat izin edarnya baik produk dalam negeri maupun luar negeri.
"Tentunya produk kosmetik ilegal ini perlu diwaspadai masyarakat kandungannya, seperti penggunaan mercuri yang sering ditemui dikosmetik pemutih wajah dan pewarna tekstil/pewarna merah dilipstik yang dipakai dikosmetik ilegal, yang pastinya akan berdampak buruk bagi kita," jelasnya.
Menjadi nara sumber dalam acara sosialisasi memilih kosmetik yang aman di SMK 2 Amuntai, Sekar lantas memberikan tips-tips sebelum membeli kosmetik dengan memperhatikan kemasan dalam kondisi baik, membaca informasi produk yang terdapat pada labelnya, pilih kosmetik yang telah memilik surat izin edar BPOM berupa nomor notifikasi dan jangan gunakan produk yang kedaluwarsa.
Tidak hanya sebelum membeli kosmetik yang perlu diperhatikan, namun juga setelah membeli atau tata cara penyimpanannya juga harus diperhatikan.
Pastikan kosmetik selalu dalam keadaan tertutup apabila sedang tidak digunakan, agar kosmetik tidak mudah rusak, jangan menyimpan kosmetik ditempat yang panas atau terkena sinar matahari langsung, simpanlah ditempat yang bersih dan sejuk serta jauhkan dari jangkauan anak-anakr.
Lebih mengkhawatirkan lagi, jika terdapat produk tiruan alias palsu yang menggunakn label atau brand produk terkenal yang mencantumkan nomor ijin edar palsu.
"Perhatikan dua nomor digit terakhir yang merupakan tahun terakhir berlaku izin edar, biasanya izin hanya berlaku selama lima tahun," kata Sekar.
Nara sumber dari BPOM di HSU lainnya, Vrisca Geri Asa Hardian menambahkan, masyarakat bisa mengecek kelegalan suatu produk kosmetik, obat dan makanan melalui Aplikasi cek BPOM yang bisa diunduh melalui Palystore melalui ponsel android.
"Juga bisa melalui Website resmi BPOM di https://cekbpom.pom.go.id," kata Geri
Kepala Sekolah SMKN 2 Amuntai, Herry Fitriyadi, menilai informasi yang disampaikan Loka POM di Kabupaten HSU ini sangat berharga bagi para siswa, bahkan bagi jurusan tata boga juga perlu diberi penyuluhan tentang makanan yang aman dan sehat.
"Semoga nanti pihak Loka POM bisa memberikan sosialisasi lagi mengenai keamanan pangan bagi siswa jurusan tata boga," katanya.
Sosialisasi dilaksanakan pihak Loka POM melalui pendekatan teknologi digital kepada pelajar, melalui aplikasi android mereka membagikan soal kepada peserta. Tiga pelajar yang menjawab benar semua mendapat hadiah dari Loka POM, demikian pula empat orang guru yang aktif mengajukan pertanyaan juga mendapat cendramata.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Meski pun alasannya produk tersebut berasal dari luar negeri (ekspor) harus tetap ada nomor izin edarnya dari BPOM," ujar Pengawas Farmasi dan Makanan Loka POM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, Bedri Sekar Nurmadhami.di Amuntai.
Sekar mengatakan, produk kosmetik yang jual secara online harus memperlihatkan semua sisi label kemasan sehingga konsumen bisa mngecek nomor izin edarnya.
Bahkan, katanya, produk herbal juga wajib memiliki dan mencantumkan izin edar, sedangkan untuk kehalalan produk harus mengantoingi sertifikasi dari MUI.
Ia.mengatakan, seiring perkembangan teknologi digital maka BPOM juga turut mengembangkan pengawasan terhadap produk obat dan makanan, termasuk.kosmetik agar aman digunakan oleh masyarakat.
"Bidang Pengawasan BPOM juga menelusuri semua iklan produk.komestik, obat dan makanan di berbagai media," katamya.
Sekar mengatakan, kosmetik tidak terbatas hanya dari make up perempuan saja, tetapi pada dasarnya semua orang memakai kosmetik setiap harinya salah satunya adalah sabun mandi, parfum dan deodorant.
"Setiap kosmetik harus ada surat edarnya yang dikeluarkan oleh BPOM baik produk dari dalam negeri maupun luar negeri, terlebih disaat pandemi ini masyarakat mengurangi mobilitas maka berbelanja di online shop, dan ini juga perlu diperhatikan sebelum membeli terkait izin edarnya," ucapnya.
Ia menambahkan, kosmetik itu aman jika sudah terdaftar surat izin edarnya, namun sampai saat ini masih banyak beredar dipasaran kosmetik yang ilegal yang tidak memiliki surat izin edarnya baik produk dalam negeri maupun luar negeri.
"Tentunya produk kosmetik ilegal ini perlu diwaspadai masyarakat kandungannya, seperti penggunaan mercuri yang sering ditemui dikosmetik pemutih wajah dan pewarna tekstil/pewarna merah dilipstik yang dipakai dikosmetik ilegal, yang pastinya akan berdampak buruk bagi kita," jelasnya.
Menjadi nara sumber dalam acara sosialisasi memilih kosmetik yang aman di SMK 2 Amuntai, Sekar lantas memberikan tips-tips sebelum membeli kosmetik dengan memperhatikan kemasan dalam kondisi baik, membaca informasi produk yang terdapat pada labelnya, pilih kosmetik yang telah memilik surat izin edar BPOM berupa nomor notifikasi dan jangan gunakan produk yang kedaluwarsa.
Tidak hanya sebelum membeli kosmetik yang perlu diperhatikan, namun juga setelah membeli atau tata cara penyimpanannya juga harus diperhatikan.
Pastikan kosmetik selalu dalam keadaan tertutup apabila sedang tidak digunakan, agar kosmetik tidak mudah rusak, jangan menyimpan kosmetik ditempat yang panas atau terkena sinar matahari langsung, simpanlah ditempat yang bersih dan sejuk serta jauhkan dari jangkauan anak-anakr.
Lebih mengkhawatirkan lagi, jika terdapat produk tiruan alias palsu yang menggunakn label atau brand produk terkenal yang mencantumkan nomor ijin edar palsu.
"Perhatikan dua nomor digit terakhir yang merupakan tahun terakhir berlaku izin edar, biasanya izin hanya berlaku selama lima tahun," kata Sekar.
Nara sumber dari BPOM di HSU lainnya, Vrisca Geri Asa Hardian menambahkan, masyarakat bisa mengecek kelegalan suatu produk kosmetik, obat dan makanan melalui Aplikasi cek BPOM yang bisa diunduh melalui Palystore melalui ponsel android.
"Juga bisa melalui Website resmi BPOM di https://cekbpom.pom.go.id," kata Geri
Kepala Sekolah SMKN 2 Amuntai, Herry Fitriyadi, menilai informasi yang disampaikan Loka POM di Kabupaten HSU ini sangat berharga bagi para siswa, bahkan bagi jurusan tata boga juga perlu diberi penyuluhan tentang makanan yang aman dan sehat.
"Semoga nanti pihak Loka POM bisa memberikan sosialisasi lagi mengenai keamanan pangan bagi siswa jurusan tata boga," katanya.
Sosialisasi dilaksanakan pihak Loka POM melalui pendekatan teknologi digital kepada pelajar, melalui aplikasi android mereka membagikan soal kepada peserta. Tiga pelajar yang menjawab benar semua mendapat hadiah dari Loka POM, demikian pula empat orang guru yang aktif mengajukan pertanyaan juga mendapat cendramata.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021