Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir atas kemenangan pasangan calon nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor (Ibnu-Arifin) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin pada Pilkada tahun 2020.
"Alhamdulillah, hari ini MK memutuskan menolak gugatan Paslon AnandaMu, dan mensahkan hasil Pilkada yang sudah kita (KPU) tetapkan memenangkan Ibnu-Arifin," ujar anggota KPU Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar saat dihubungi, Kamis.
Menurut dia, dengan putusan MK mensahkan putusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 yang dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan atas pasangan Ibnu-Arifin, maka KPU Kota Banjarmasin akan menjadwalkan rapat pleno penetapan pemenang Pilwali Kota Banjarmasin tahun 2020 tersebut.
"Rencana besok (28/5), tapi nunggu Ketua KPU Kota Banjarmasin datang dari Jakarta dulu bagaimana hasil konsultasi dengan KPU RI," ujarnya.
Sebagaimana siaran langsung sidang pengucapan putusan MK atas permohonan gugatan AnandaMu atas hasil penetapan pemenang Pilwali Kota Banjarmasin tahun 2020 usai digelarnya PSU di tiga kelurahan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan, MK menyatakan menolak.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan keputusan KPU Kota Banjarmasin nomor 47/PL/02/6-kPT/647/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan MK adalah sah,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman.
Dengan demikian, lanjutnya, keputusan KPU Kota Banjarmasin menetapkan paslon Ibnu Sina dan Arifin Noor atas perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) sah menurut hukum.
“Memerintahkan termohon (KPU Banjarmasin) untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020,” kata Anwar Usman sambil mengetuk palu.
Sekadar diketahui, usai PSU, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Pilkada Banjarmasin Ibnu Sina-Arifin unggul atas Paslon lainnya.
Pasangan Ibnu Sina-Arifin meraih total 89.378 suara, sedangkan pesaing terdekatnya, AnandaMu mengantongi 81.262 suara atau berselisih 8.116 suara.
Di urutan ketiga ada Paslon H Haris Makkie dan Ilham Noor dengan 34.875 suara, sementara posisi terbawah ditempati Paslon H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsyi dengan meraup 29.926 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021