Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyiapkan penyerahan Personel Prasarana Pembiayaan dan Dokumen Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru yang bakal dibubarkan.

Kepala Bidang Hukum Setda Kotabaru Basuki di Kotabaru, Senin, mengatakan saat ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan tengah menyiapkan proses penyerahan P3D kepada Pemprov Kalimantan Selatan.

"Tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah akan menawarkan kepada karyawan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kotabaru apakah tetap di Kotabaru atau pindah ke provinsi," ujarnya.

Menurut Basuki, tawaran tersebut mungkin saja disampaikan Pemkab Kotabaru, apabila kebijakan tidak mengharusnya PNS Distamben pindah, tetapi kebijakan yang diberlakukan hanya lembaganya saja yang dibubarkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotabaru H Slamet Riyadi mengemukakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, terkait karyawan pada Distamben Kotabaru yang akan dibubarkan.

"Mungkin saja lembaganya saja yang dibubarkan, sementara PNS yang ada didistribusikan ke SKPD lain, atau ada aturan lain, kami masih menunggu," jelas Slamet.

Sebelumnya, Kepala Bidang Organisasi dan Tata Laksana Setda Kotabaru, Minggu Basuki, menyatakan, Distamben Kotabaru terancam dibubarkan karena banyak kewenanganya diambil alih oleh pusat.

"Saat ini banyak kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi diambil alih pusat, dan sebagian provinsi," katanya.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam UU.23/2014 dan PP.38/2007 menjelaskan, kewenangan daerah sebagian besar berupa rekomendasi dan administrasi.

Dia mengemukakan, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, meliputi bidang Geologi, Mineral dan Batubara, minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan serta ketenagalistrikan.

Dari lima bidang tersebut, daerah hanya mendapatkan satu kewenangan yakni di bidang baru terbarukan, yaitu, penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota.

Berbeda dengan sebelumnya, daerah masih memiliki kewengan yang cukup luas, tambah basuki tanpa menjelaskan dengan rinci.

"Tidak menutup kemungkinan, setelah aturan tersebut diberlakukan, IUP yang habis masa berlakunya, akan dibiarkan dan tidak lagi dapat diperpanjang oleh daerah," tuturnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015