Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA menyampaikan pesan perdamaian pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2020 yang akan berlangsung di tujuh kecamatan pada tiga kebupaten/kota lewat sebuah syair puisi.
Gubernur menyampaikan puisi itu pada gelar Ikrar PSU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020 yang sehat, aman, damai, tertib dan lancar sesuai asas rahasia, jujur dan adil di aula hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kamis.
Menurut Safrizal, puisi yang disampaikan ini mewakili suara masyarakat Kalsel yang ingin pesta demokrasi ini berakhir aman dan damai.
Makanya, dirinya tidak perlu menyampaikan kata-kata yang panjang lebar, cukup membacakan puisi karya Sastrawan Nasional Fikar W Eda yang berjudul "Suara Terdalam Relung Kalimantan Selatan".
Dalam syair yang menyampaikan pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel tahun 2020 atas ketok palu MK itu, di mana masyarakat akan kembali ke bilik suara untuk memilih dua pasangan calon, yakni, H Sahbirin Noor dan H Muhidin sebagai petahanan, kemudian Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat sebagai penantang, masyarakat menitip amanat bagi mereka.
Sepenggal syair puisi itu yang berbunyi "wujudkan cinta untuk Kalimantan Selatan dalam mencapai cahaya".
Safrizal mengatakan, puisi ini mengandung makna yang dalam sebagai harapan suara masyarakat Kalsel yang ingin Pilkada Kalsel berakhir dengan damai, karena yang mereka pilih adalah putra-putra terbaik bangsa.
"Karena ini jadi kemenangan bersama demi kesejahteraan masyarakat, kita badang sanak sabarataan," tutup Safrizal.
Ikrar PSU Pilkada Kalsel diikuti perwakilan pasangan calon, yakni, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) nomor urut 01, H Muhidin dan Cawagub nomor urut 02, H Difriadi Derajat.
Kedua pasangan Calon Gubernur (Cagub) dinyatakan tidak bisa berhadir, di mana Cagub nomor urut 01, H Sahbirin Noor dinyatakan wakilnya sedang menghadiri hajatan masyarakat.
Sementara itu, Cagub nomor urut 02, Prof H Denny Indrayana dinyatakan wakilnya sedang pemulihan kesehatan setelah terkonfirmasi positif COVID-19.
Namun kedua Cawagub dalam ikrarnya menyatakan berkomitmen menjaga pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel tahun 2020 dengan aman dan damai.
PSU Pilkada Kalsel tahun 2020 ditetapkan pada 9 Juni 2021, yakni, di tujuh kecamatan pada tiga kebupaten/kota, yakni, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni, Astambul, Matraman, Martapura, Aluh-Aluh dan Sambungan Makmur.
Kemudian di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dan di Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Gubernur menyampaikan puisi itu pada gelar Ikrar PSU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020 yang sehat, aman, damai, tertib dan lancar sesuai asas rahasia, jujur dan adil di aula hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kamis.
Menurut Safrizal, puisi yang disampaikan ini mewakili suara masyarakat Kalsel yang ingin pesta demokrasi ini berakhir aman dan damai.
Makanya, dirinya tidak perlu menyampaikan kata-kata yang panjang lebar, cukup membacakan puisi karya Sastrawan Nasional Fikar W Eda yang berjudul "Suara Terdalam Relung Kalimantan Selatan".
Dalam syair yang menyampaikan pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel tahun 2020 atas ketok palu MK itu, di mana masyarakat akan kembali ke bilik suara untuk memilih dua pasangan calon, yakni, H Sahbirin Noor dan H Muhidin sebagai petahanan, kemudian Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat sebagai penantang, masyarakat menitip amanat bagi mereka.
Sepenggal syair puisi itu yang berbunyi "wujudkan cinta untuk Kalimantan Selatan dalam mencapai cahaya".
Safrizal mengatakan, puisi ini mengandung makna yang dalam sebagai harapan suara masyarakat Kalsel yang ingin Pilkada Kalsel berakhir dengan damai, karena yang mereka pilih adalah putra-putra terbaik bangsa.
"Karena ini jadi kemenangan bersama demi kesejahteraan masyarakat, kita badang sanak sabarataan," tutup Safrizal.
Ikrar PSU Pilkada Kalsel diikuti perwakilan pasangan calon, yakni, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) nomor urut 01, H Muhidin dan Cawagub nomor urut 02, H Difriadi Derajat.
Kedua pasangan Calon Gubernur (Cagub) dinyatakan tidak bisa berhadir, di mana Cagub nomor urut 01, H Sahbirin Noor dinyatakan wakilnya sedang menghadiri hajatan masyarakat.
Sementara itu, Cagub nomor urut 02, Prof H Denny Indrayana dinyatakan wakilnya sedang pemulihan kesehatan setelah terkonfirmasi positif COVID-19.
Namun kedua Cawagub dalam ikrarnya menyatakan berkomitmen menjaga pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel tahun 2020 dengan aman dan damai.
PSU Pilkada Kalsel tahun 2020 ditetapkan pada 9 Juni 2021, yakni, di tujuh kecamatan pada tiga kebupaten/kota, yakni, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni, Astambul, Matraman, Martapura, Aluh-Aluh dan Sambungan Makmur.
Kemudian di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dan di Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021