Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Mursyid meminta agar Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menertibkan izin rumah makan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor tersebut.



Menurut Mursyid, di Banjarmasin, Rabu, berdasarkan laporan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), rumah makan yang mengurus ini baru sekitar 92 buah rumah makan, padahal jumlah rumah makan di Banjarmaisn diperkirakan lebih dari 500 rumah makan.


"Jadi masih cukup besar potensi pajak dari sektor rumah makan, kalau Pemkot bisa memaksimalkan perizinannya," katanya.


Mursyid, yang juga Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, berinisiatif untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perizinan usaha rumah makan, dan Raperda ini diterima pada rapat paripurna.


Menurut dia, sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Bandung dan Kabupaten Cimahi.


"Kami baru saja dari Pemkot Bandung untuk study banding, menggali informasi terhadap kesempurnaan Raperda ini, sehingga bisa menjadi sebuah Perda yang berkualitas nantinya," tuturnya.


Dari Pemkot Bandung, kata dapat, diperoleh informasi, bahwa penertiban izin usaha rumah makan di wilayah itu telah dilakukan dengan baik, dan dapat diklasifikasikan untuk kejelasan dalam penerimaan ritrebusi atau pajak.


"Jadi yang melakukan penertiban izin di daerah Bandung itu Dinas Pariwisata setempat, kalau tindak penertiban bagi rumah makan yang melanggar, dilakukan Satpol PP," katanya.


Dari penertiban izin tersebut, diharapkan bukan hanya pajak rumah makan yang meningkat, tetapi juga retribusi dan pada akhrinya pendapatan asli daerah juga meningkat signifikan.


"Raperda ini bertujuan baik, sifatnya tidak akan merugikan siapa pun, khususnya pihak rumah makan," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Sukarli


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015