Banjarmasin, (Antaranews Kalsel )- Setelah di sahkan melalui UU OJK no. 21 tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan praktis menjadi lembaga yang memiliki otorisasi yang berhak mengawasi setiap transaksi (jasa) keuangan di negeri ini.

Melihat tujuan dibentuknya OJK sebagai lembaga pembuat regulasi, mengawasi transaksi jasa keuangan dan memberikan perlindungan terhadap konsumen. Idealnya, OJK sebagai pelindung bagi konsumen, dalam hal ini masyarakat yang ingin melakukan transaksi keuangannya, tidak sampai dirugikan oleh pihak lain.

Namun tujuan berdirinya OJK sampai saat ini atau 4 tahun diusianya, belum sepenuhnya mampu menyentuh masyarakat,  terutama di tingkat desa, pemukiman kumuh dan masyarakat tingkat bawah lainnya.

Masyarakat tersebut, tidak pernah menyadari kehadiran OJK di tengah-tengah mereka.

Praktik rentenir pemilik uang tetap tumbuh subur, tawaran investasi bodong berkedok MLM silih berganti menghampiri mereka hingga mengatasnamakan koperasi. Masyarakat seolah tidak pernah tahu kemana mencari tahu kebenarannya. Dan akhirnya tawaran menggoda tersebut mampu menguras uang mereka.

"OJK menjadi lembaga pengawas industri jasa keungan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Agus Sugiarto saat memberikan paparan.

Untuk menjawab sekelumit permasalahan yang harus diatasi tersebut OJK menggelar Edukasi Wartawan pada 12-13 Maret 2015 lalu di Banjarmasin.

Selain mengenalkan Otoritas Jasa Keuangan, para insan pers Kalimantan Selatan tersebut juga di berikan wawasan tentang perkembangan terkini industri perbankan, pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, reksa dana, lembaga keuangan mikro, perasuransian, perlindungan konsumen, lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan hingga penghimpunan dana dan pengelolaan investasi melawan hukum.

"Setahu saya OJK hanya mengatur perbankan tp setelah edukasi ini baru paham kalau fungsi tidak hanya di situ tapi juga meliputi IKNB dan pasar modal," kata Mahfud, salah seorang peserta.

Dalam fungsinya OJK meliputi pengaturan dan pengawasan pasar modal, industri keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lainnya serta perbankan.

"LKM memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat," kata Aji Bagus Wardhana, Direktorat Lembaga Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan.

Melalui edukasi tersebut OJK berharap melalui tulisannya wartawan mampu menyebarluaskan fungsi dan manfaat OJK bagi masyarakat untuk melindungi dirinya dalam setiap transaksi yang mereka lakukan.

Salah satunya adalah mengenalkan layanan pengauan konsumen di nomor telpon 1500655 dimana masyarakat bisa melakukan pengecekan keabsahan perusahaan yang menawarkan program investasi ataupun informasi penting lainnya sebelum memutuskan.

Tidak hanya melalui tulisan, wartawan sendiri juga dapat sebagai kepanjangan tangan OJK untuk mmberikan pemahan secara langsung di tengah masyarakat untuk mencegah kerugian konsumen dan masyarakatnya.

Kalimantan Selatan sendiri merupakan ladang subur bagi pemain investasi bodong (penipuan berkedok MLM atau investasi produk). Tercatat sejak tahun 90an dengan bisnis investasi emas Soekarno, voucher selular, produk rumah tangga hingga batu berlian di tahun 2010.

Praktiknya datang silih berganti dan tidak membuat jera masyarakat yang menjadi korbannya. Permasalahan yang mengiringipun tidak bisa dikatakan gampang, dari penceraian hingga kematian.

Kehadiran OJK ditengah masyarakat tentunya mampu mengatasi hal tersebut dengan memberi jaminan kepastian kebenarannya.

Pewarta: Herry Murdy Hermawan

Editor : Herry Murdy Hernawam


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015