Balangan, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan Kalimantan Selatan, menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku narkotika yang diketahui sebagai pembeli dan penjual sabu-sabu.


"Pertama kali yang kami tangkap pembeli lalu dari hasil pengembang kami tangkap juga penjualnya," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiono di Balangan, Rabu.

Ia mengatakan pelaku pertama ditangkap pada Selasa (17/3) malam dan diketahui bernama Arkani alias Arkut (21) warga Desa Hamarung Rt 1 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.

Arkani ditangkap di kawasan kebun karet di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, dari tangan pelaku polisi menyita satu paket sabu-sabu yang ingin digunakan dan dipakainya sendiri.

Kemudian polisi langsung melakukan introgasi kepada pelaku Arkani yang diketahui sebagai pembeli barang haram tersebut, dari hasil introgasi keluar nama Suwandi alias Suwan (35) warga Desa Tawahan Rt 1 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.

Untuk memancing Suwan agar bisa memberikan sabu-sabu kembali polisi menyamar sebagai pembeli. Suwan terpancing dan mengantar barang haram tersebut.

Tidak berapa polisi usai mengentar barang haram tersebut polisi berhasil menangkap pelaku Suwan yang diketahui sebagai penjual sabu-sabu kepada Arkani, dari tangan Suwan polisi juga menyita satu paket sabu-sabu.

"Kami langsung mengembngkan ke rumah Suwan dan di dalam rumahnya didapat alat isap sabu-sabu dan pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabunya," tuturnya kepada Wartawan Antara.

Dany terus mengatakan Arkani sebagai pembeli serta Suwan sebagai penjual sabu-sabu dan mereka berdua tertangkap tangan dengan barang bukti masing-masing satu paket sabu-sabu.

Selanjutnya para pelaku tersebut dibawa ke Polres Balangan tepatnya di ruang Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyidikan juga proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara Arkani dan Suwan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun dan denda hingga miliar rupiah.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015